Setelah 6 Tahun, Buronan Kejari Indramayu Menyerahkan Diri, Kasus Pupuk Bersubsidi

Setelah 6 Tahun, Buronan Kejari Indramayu Menyerahkan Diri, Kasus Pupuk Bersubsidi

INDRAMAYU - Setelah 6 tahun, buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, menyerahkan diri.

Terpidana Iman Supandi (52) datang diantar keluarganya ke kantor Kejari, Jumat (5/12/2021).

Terdakwa adalah warga Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terhitung 5, November 2015 lalu, dan barus sekarang dia diantar keluarganya ke Kejari Indramayu.

\"Terdakwa sudah masuk dalam DPO setelah divonis bersalah. Buron kasus penyalahgunaan 300 ton pupuk bersubsidi tak mau menyerahkan diri. Bahkan, dia memilih kabur,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad SH MH.

Dijelaskan dia, dalam persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi kurungan badan selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.

Karena tak terima dengan vonis tersebut, dia memilih upaya hukum yaitu kasasi. Dalam keputusan kasasi, Mahkamah Agung Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015 terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

Kerugian negara atas kasus ini sekitar Rp878 juta. Perlu diketahui bahwa terdakwa telah melakukan praktik curang dalam menjalankan bisnisnya.

Dia mengganti kemasan pupuk bersubsidi ke dalam kemasan non subsidi. Usai mengganti kemasan, dia lalu menjual dengan harga non subsidi. (kom/dun)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: