Duh! Wakil Ketua DPRD TTU Kirim Chat Ajakan Mesum di Hotel

Duh! Wakil Ketua DPRD TTU Kirim Chat Ajakan Mesum di Hotel

Aksi tak terpuji pimpinan DPRD TTU tersebut mendapat sorotan berbagai kalangan, tak terkecuali Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi NTT maupun organisasi mahasiswa GMNI Cabang Kefamenanu.

Direktur Lakmas Cendana Wangi NTT, Viktor Manbait mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk segera mengusut tuntas tindakan pelecehan yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan DPRD TTU terhadap dua orang staf dewan.

“Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU harus segera mengusut tuntas pimpinan DPRD TTU yang sementara melaksanakan tugas kedinasan yang diduga mabuk dan melakukan pelecehan seksual atas staf sekretariat DPRD TTU,” tegasnya.

Viktor mengatakan, pimpinan DPRD seharusnya menjadi teladan lantaran kode etik DPRD melekat dan mengikat setiap anggota DPRD dalam tugas maupun dalam sikap keseharian.

“Ini ujian bagi Badan Kehormatan DPRD TTU sebagai benteng moral dan integritas anggota DPRD dan menjadi mekanisme internal untuk menegakan kode etik,” jelasnya.

Viktor menambahkan, tindakan pelecehan dengan chat berbau mesum disertai mengirim gambar tanpa baju terhadap staf sekretariat DPRD, menunjukan bahwa salah satu pimpinan DPRD yang diketahui berasal dari Partai Golkar ini, tidak memenuhi kode etik pimpinan dan anggota DPRD yang telah diwajibkan untuk menjaga etika dan norma hubungan dengan mitra kerjanya.

Dijelaskan, peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidananya, yakni pidana Kesusilaan sebagaimana diatur dalam pasal 281 angka (2) KUHP, tentang pelanggaran sopan santun dalam bidang seksual, dimana perbuatan melanggar kesusilaan itu telah menimbukan perasaan malu, tidak nyaman, dan bahkan perasaan takut dan trauma.

Terkait sanksi, kata Viktor, apabila dalam proses kode etik dinyatakan bersalah, maka hukumnya bisa dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, diberhentikan dari pimpinan alat kelengkapan DPRD/ diberhentikan dari pimpinan DPRD, sampai dengan sanksi berat diberhentikan sebagai anggota DPRD.

“Karena ini berkaitan dengan kode etik pimpinan DPRD yang melanggar kewajiban untuk menjaga etika dan norma, dimana terjadi atas 2 orang sekaligus bahkan dengan ancaman, maka sanksi kode etik diberhentikan dari pimpinan Waket I DPRD adalah yang paling tepat, karena salah satu syarat utama menjadi pimpinan DPRD adalah mereka yang beretika dan berintegritas,” tegasnya.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: