Pemkot Rombak SKPD

Pemkot Rombak SKPD

KEJAKSAN– Tak hanya sistem jabatan yang dirombak dalam era kepemimpinan Ano-Azis, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun turut dirombak. Meskipun tidak secara total, langkah ini dilakukan secara serius dan mendalam. Saat ini, kajian sudah dilakukan secara bertahap. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda), Drs H Arman Surahman MSi kepada Radar, kemarin. Arman menjelaskan, rencana restrukturisasi kelembagaan atau perombakan SKPD sedang berjalan sesuai tahapan. Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan draf untuk ditindaklanjuti oleh tim internal Pemerintah Kota Cirebon. “Draf sudah dibahas,” ucapnya. Setelah draf selesai, hal itu ditindaklanjuti oleh Tim Pengkaji Kebijakan Terpadu (TPKT). Ditargetkan, tahun 2013 ini kajian sudah dapat diselesaikan. Meskipun kajian selesai tahun ini, penerapan baru dilakukan pada tahun depan. Pasalnya, pemkot merencanakan memasukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) terkait hal itu, memasuki bulan Januari 2014. “Itu perhitungan kami. Jika tidak ada kendala,” terang Arman. Di samping itu, untuk melakukan berbagai hal terkait perombakan kelembagaan, membutuhkan anggaran. Sementara, anggaran tahun berjalan tidak memungkinkan sebelum APBD-Perubahan. Sehingga, Arman memperkirakan realisasi perubahan kelembagaan paling cepat setelah APBD-Perubahan sekitar bulan September 2014. Kajian terkait perubahan kelembagaan, lanjutnya, meliputi penataan aset, keuangan serta perizinan. Saat ini, aset di kelola terpisah dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD). “Apakah bagian aset dan perlengkapan tetap di setda (sekretariat daerah) atau tidak, itu tergantung hasil kajian tim,” tukas Arman lagi. Dalam menentukan hal itu, tim mengacu pada kebijakan wali kota dan alternatif masukan dari hasil kajian yang benar. Tujuan perombakan kelembagaan ini, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pegawai.  Arman menjelaskan, SKPD yang memungkinkan akan dipisah adalah DPPKD. Di mana, antara pendapatan dan keuangan, akan diubah menjadi dua SKPD. Sebab, kurang efektif dan efisien jika pendapatan yang masuk, dibahas oleh keuangan dalam satu SKPD. “Kalau terpisah, diharapkan lebih objektif,” ucapnya. Selain itu, pemisahan tersebut agar lebih fokus dalam menangani aset. Setidaknya, berdasarkan kajian awal akan ada Dinas Pendapatan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah. Harapanya, aset tidak lagi tercecer. Jika disetujui hingga ada perda, konsep tetap dpakai. Sebaliknya, jika tidak disetujui akan dibuat dalam bentuk lain sesuai kebutuhan masyarakat. Arman menerangkan, dengan kebijakan perombakan beberapa SKPD ini, tidak membuat pejabat hilang jabatannya. Artinya, eselon dia masih melekat dalam administrasi. Meskipun tidak miliki kursi jabatan lagi. Tidak hanya DPPKD yang akan dipecah. Beberapa SKPD lain turut dikaji untuk kebutuhan efektifitas dan efisiensi pemerintahan. Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) pemkot, Dalhari SH mengatakan, tidak seluruh SKPD dirombak. Selain DPPKD yang akan dipecah menjadi dua dinas, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan (BPMPP), akan ditambahkan kata Terpadu. Sehingga, segala proses perizinan hanya melalui satu pintu, yakni BPMPPT. Dalam langkahnya, perombakan tersebut memerlukan aturan perda. Dalam hal ini, ajuan raperda akan diberikan oleh eksekutif. “Secepatnya kami bekerja. Hasil kajian berdasarkan pertimbangan tim,” terangnya. Ke depan, saat sudah ada pergantian PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, akan berdampak pada organisasi kelembagaan di daerah. Di samping itu, perombakan yang dilakukan menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Karena itu, sebelum dilakukan perubahan secara menyeluruh sesuai dengan perubahan aturan pemerintah pusat tersebut, pemkot mulai berusaha melakukan perombakan tahap awal. “Perombakan SKPD menjadi suatu kebutuhan. Bukan keinginan,” tukasnya. (ysf) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: