Bapemperda Optimalkan Fungsi Legislasi

Bapemperda Optimalkan Fungsi Legislasi

CIREBON - DPRD Kota Cirebon terus mengoptimalkan fungsi legislasi mereka dalam melahirkan peraturan daerah (perda), di sisa waktu tahun persidangan 2021. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon Ana Susanti SE menjelaskan, di tahun 2021, DPRD memiliki Bapemperda yang di dalamnya terdapat 20 rancangan peraturan daerah (raperda). Terdiri dari delapan raperda yang inisiasinya berasal dari legislatif DPRD Kota Cirebon. Sisanya, 12 raperda yang inisiasinya berasal dari eksekutif atau dari walikota Cirebon.

Hingga saat ini, raperda yang telah selesai dibahas, empat telah selesai dibahas dan menjadi perda. Di antaranya tentang Perubahan RPJMD 2018-2023, Pelaksanaan Pertenggung Jawaban APBD 2020, tentang APBDP 2021, dan tentang Pengelolaan BUMD.

“Jumlah raperda yang telah selesai dibahas memang baru empat buah. Ini karena kendala awal tahun hingga pertengahan tahun ada pembatasan kegiatan yang ketat. Sehingga pansus yang sedang membahas beberapa raperda, terbatas untuk melakukan studi komparasi maupun konsultasi,” kata Ana Susanti.

Namun, kata dia, dengan turunnya level PPKM dan relaksasi pembatasan kegiatan di beberapa daerah, pihaknya bertekad untuk terus mengoptimalkan proses penggodokan raperda yang tengah dilakukan oleh pansus-pansus yang tengah membahasnya. Termasuk raperda yang telah berjalan pembahasannya. Apalagi, saat ini ada sekitar empat raperda lagi yang sudah disampaikan oleh walikota kepada DPRD melalui forum rapat paripurna, dan sudah bisa mulai dibahas oleh pansus.

“Mudah-mudahan sampai akhir tahun kita targetkan bisa delapan sampai sepuluh raperda yang bisa kita selesai pembahasannya, untuk diproses menjadi perda definitif,” imbuhnya. (azs/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: