Dokumen Palsu, Pasutri Bangladesh-WNI Ditangkap
MALAYSIA - Seorang laki-laki warga negara Bangladesh berumur 30 tahun yang beristrikan perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 44 tahun ditangkap Imigrasi Malaysia karena menggunakan Pas Lawatan Kerja Sementara (PLKS) palsu.
“Warga Bangladesh pemilik toko komputer tersebut mendapatkan PLKS palsu yang dikeluarkan secara tidak teratur melalui sindikat ID hack,” ujar Dirjen Imigrasi Kementerian Imigrasi Malaysia (JIM), Khairul Dzaimeen Bin Daud di Putrajaya.
Keduanya ditahan dalam sebuah operasi oleh Bagian Intelijen dan Operasi Khusus JIM di sebuah kondominium mewah di Kuala Lumpur, Rabu (3/11).
“Operasi ini merupakan operasi ‘Op ID Hack’ untuk melenyapkan sepenuhnya sisa-sisa kelompok ini yang masih beroperasi dan memburu warga asing yang menggunakan PLKS palsu dari sindikat ID hack,” kata Khairul.
Pelaku merupakan pemborong dan penjual barang-barang komputer di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Kuala Lumpur.
“Dengan hanya menggunakan PLKS palsu ID Hack, pelaku mampu menyewa sebuah kedai dan bisa meraih keuntungan berlipat ganda hasil penjualan tersebut. Pelaku juga turut menyewa sebuah kondominium mewah sebagai kediaman,” imbuh Khairul.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pelaku warga negara Bangladesh juga menyamar sebagai warga negara Pakistan untuk mengelabui pelanggan.
“Pelaku dikenali sebagai ‘Ali’ dalam kalangan warga negara Pakistan dan sebagai ‘Munsi Jewel’ oleh warga negara Bangladesh di sekitar Kuala Lumpur. Hasil pemeriksaan lanjut telah menemukan uang tunai sebanyak RM162,077 di dalam kediaman yang dihuni oleh pelaku dan istri,” katanya.
Mereka dinyatakan bersalah di bawah Akta Imigrasi 15/63 (Akta 155) dan keduanya ditahan di bawah pasal 51(5) (b) Akta Imigrasi 1959/63 serta ditangkap di bawah pasal 51(3) akta yang sama.
Tentang penangkapan WNI tersebut, Koordinator Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kondisi dan status WNI yang ditangkap dalam kaitan dugaan pelanggaran keimigrasian. (antara/jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: