APBI Desak Kebijakan DMO Batubara untuk Industri Semen dan Pupuk di Kaji Ulang
ASOSIASI Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan kebijakan pemerintah terkait penetapan harga khusus atau Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk industri semen dan pupuk. Dengan perluasan pemberlakuan DMO dari yang semula hanya untuk sektor kelistrikan itu, maka produsen batubara nasional kembali terkena beban ganda.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, APBI mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti DMO bagi sektor ketenagalistrikan. Namun kepatuhan anggota APBI ini tidak dipandang oleh pemerintah dan justru memfasilitasi industri pupuk dan semen.
APBI, kata Hendra, sudah meminta agar dua industri itu tidak mendapatkan harga khusus batubara. Sebab keduanya bukan masuk dalam kategori perusahaan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat seperti halnya industri listrik.
“Kami pertama kali diundang rapat tanggal 21 Oktober dan baru menyadari kalau peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir,” kata Hendra.
Untuk itu, Hendra meminta agar kebijakan itu dikaji kembali agar industri batubara tidak menjadi tumbal kebijakan pemerintah yang ujungnya akan merugikan semua pihak. Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan aturan tersebut harus dikaji ulang.
Pertama pemberian subsidi berupa harga jual khusus kepada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara. Kemudian menurut Hendra, industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga sebagian besar perusahaan swasta.
“Industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga tersebut sebagian besar menghasilkan produk untuk tujuan ekspor. Hal ini beda esensinya dengan subsidi harga jual ke industri kelistrikan (cap USD70 per ton),” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: