Berlaku Mulai Minggu Depan di Kota Cirebon, Masuk Kantor Dinas Wajib Pakai Peduli Lindungi
CIREBON - Semua SKPD atau dinas di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai pekan depan.
Kepala Bidang Pariwisata, Hanry David mengungkapkan, penerapan Peduli Lindungi sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Juga arahan khusus dari sekretaris daerah. Seluruh SKPD di Kota Cirebon tanpa terkecuali semua harus menggunakan aplikasi ini.
\"Tadi siang kita sudah melakukan rapat dengan seluruh SKPD, lurah, camat dan perusahaan daerah untuk penerapannya,\" kata Hanry kepada radarcirebon.com, Kamis (11/11/2021).
Diungkapkan dia, dalam 1x24 jam ke depan atau setidaknya 1-2 hari ini, SKPD sudah memiliki barcode.
\"Barcode harus diprint dan ditempel di setiap masuk gedung pintu masuk, nanti pengunjung wajib scan,\" katanya.
Bahkan nantinya, penggunaan aplikasi juga akan diperluas sampai ke pusat perdagangan bahkan pasar.
Sedangkan di lingkungan pendidikan, setiap sekolah juga nantinya harus memiliki barcode untuk scan aplikasi screening ini.
Penggunaan aplikasi ini, lanjut Hanry, tidak hanya untuk pengunjung. Tetapi pegawai instansi juga wajib scan.
\"Aplikasi ini menjadi alat kontrol. Jadi pertama wajib sebagai internal dinas dan SKPD. Dan kedua sebagia masyarakat umum yang masuk,\" tandasnya. (jrl)
Baca juga:
- BP Goa Sunyaragi yang Dipecat Luqman Zulkaedin Tagih Surat Resmi
- Skandal Ducati Jadi Korban Konten Unboxing, ITDC-MGPA Minta Maaf
- Geger Motor Superbike Di-unboxing sebelum WSBK Mandalika, Youtuber Soul Kuta Lombok Minta Maaf
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: