Pencuri Motor Nyaris Tewas Dimassa
CIREBON - Nasib sial dialami Wanira Slamet (32) seorang pemuda asal Desa Kedokan Sari, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu. Ia babak belur dihajar puluhan warga setelah kepergok mencuri sepeda motor di pinggir sawah Desa Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Cirebon menyebutkan, kejadian ini berawal Minggu (29/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban yakni Yogi Iskandar (25) warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon pergi ke sawah untuk bertani dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Sesampainya di lokasi, sepeda motor tersebut ia parkir di pinggir jalan desa tersebut dalam keadaan terkunci setang. Beberapa menit kemudian, korban melihat dua orang menghampiri sepeda motornya. Salah satu pelaku yakni Wanira Slamet naik ke atas sepeda motor korban, lalu membawa kabur. Melihat sepeda motornya dicuri, korban bersama warga lainnya mengejar dengan sepeda motor. Baru saja kabur sejauh sekitar 100 meter dari TKP, sepeda motor yang dikemudikan tersangka slip lalu terjatuh. Warga yang melihat tersangka terjatuh langsung menangkapnya. Tak ayal lagi warga menghajar pelaku hingga nyaris tewas. Sedangkan seorang pelaku lainnya berhasil kabur. Nyawa korban berhasil diselamatkan setelah aparat desa setempat dan petugas kepolisian dari Polsek Gegesik tiba di TKP setelah mendapat laporan. Dalam keadaan kritis, tersangka kemudian dievakuasi polisi ke UGD RSUD Arjawinangun guna mendapatkan perawatan medis. Hingga kemarin (30/9) siang, tersangka dengan kedua tangan terborgol masih terbaring di ruang UGD RSUD Arjawinangun. “Tersangka hingga hari ini belum bisa kami periksa, karena kondisinya masih dalam perawatan medis di RSUD Arjawinangun. Sepeda motor milik korban yang diduga dibawa kabur pelaku kami amankan di Polsek dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan pelaku lainnya yang kabur juga kami belum mengetahui identitasnya. Jika terbukti, tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara lebih dari 7 tahun,” jelas Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Gegesik AKP Indra SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Ucup Syarifudin, kemarin (30/9). (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: