Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 9 Jaksa Diperiksa

Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 9 Jaksa Diperiksa

KARAWANG - Valencya, istri yang terancam hukuman 1 tahun dipenjara karena marahi suami yang mabuk viral di media sosial.

Atas tuntutan itu, 9 jaksa kini tengah dilakukan pemeriksaan dan eksaminasi perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

Seperti diketahui, Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu, ia dituntut hukuman penjara satu tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang, baik dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta jaksa penuntut umum.

Disimpulkan bahwa dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Kemudian, dianggap tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, tanggal 3 Desember 2019.

Khususnya pada ketentuan Bab II Angka 1 butir 6 dan butir 7 bahwa pengendalian tuntutan pidana perkara tindak pidana umum dengan prinsip kesetaraan yang ditangani.

Kejari Karawang maupun Kejati Jawa Barat tidak memedomani \"Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung\" yang merupakan norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya sehingga mengingkari norma atau kaidah.

Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: