KAI Tak Gentar Hadapi Pensiunan

KAI Tak Gentar Hadapi Pensiunan

Lapor Balik ke Polisi, Tetap Ada Pengosongan Rumdin   CIREBON- Sikap para pensiunan pegawai kereta api yang melaporkan manajemen PT KAI Daops 3 Cirebon ke polisi berbuntut panjang. Manajemen PT KAI Daops III justru melaporkan balik mereka-mereka yang dianggap memanfaatkan lahan milik KAI untuk kepentingan pribadi. Humas PT KAI Daops III Cirebon Eko Budianto mengaku, pihaknya mendatangi Polres Ciko untuk melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan Daops III ke kepolisian. Inti laporan  dari Daops III ke Polres Ciko adalah melaporkan mereka yang dengan sengaja memanfaatkan lahan milik PT KAI untuk kepentingan pribadi. Rencana pengosongan paksa pun akan tetap dilakukan. “Mereka sebenarnya kan sudah pensiun, tapi tetap menempati rumdin PT KAI. Padahal aturan sebenarnya mereka sudah tidak berhak lagi.  Kami baru saja laporkan mereka ke kepolisian karena dianggap memanfaatkan lahan milik PT KAI bukan pada tempatnya,” kata Eko kepada Radar, kemarin. Eko menjelaskan, penerapan tarif sewa yang dikenakan PT KAI adalah bagian dari upaya PT KAI menyejahterakan para pensiunan KAI lainnya. Apalagi KAI statusnya adalah milik BUMN yang harus mandiri karena tak menggunakan APBN. Eko menambahkan, rumah dinas yang ada saat ini mestinya ditempati pegawai KAI yang masih aktif, bukan ditempati pensiunan. Artinya, sambung dia, saat pensiun maka aset rumdin diserahkan ke negara untuk kemudian dimanfaatkan oleh mereka yang masih aktif. “Dan sudah ada aturan yang mengatur hal itu. Bahkan bukan hanya berlaku di PT KAI, tapi juga berlaku bagi pegawai negara lainnya,” tegas Eko. Eko mempertanyakan motif para pensiunan melaporkan manajemen Daops III Cirebon ke polisi. “Ini kan bukan haknya (pensiunan, red). Ini aset negara yang dipisahkan. Tanah itu kan bersertifikat kereta api,” bebernya. Kalau dianggap menaikkan tarif sewa terlalu tinggi, Eko pun menegaskan, bahwa PT KAI menerapkan biaya sewa mengacu kepada NJOP, dan di setiap lokasi berbeda-beda NJOP-nya. “Kalau naik, kami menganggap wajar karena sesuai NJOP. Jika dulunya murah, sekarang dianggap mahal karena memang disesuaikan dengan umum, hingga mereka kaget. Apalagi uang sewa itu kembalinya ke pensiunan kereta api. Justru kalau kereta api tidak bertindak,  berarti kereta api salah,” tegasnya. Sementara Agus Prayoga SH selaku penasihat hukum para pensiunan mengatakan, surat resmi tanggapan  dan keberatan sudah dibuat dan dikirim ke PT KAI. Menurut Agus, kliennya merasa dirugikan oleh manajemen Daops III Cirebon karena melakukan intimidasi kepada para pensiunan. “Padahal mereka bagian dari keluarga besar PT KAI yang memiliki jasa membesarkan PT KAI,” kata Agus. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: