Terungkap! 52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Terungkap! 52 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

KEMENTERIAN Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi yang terindikasi lakukan praktik pinjaman online (pinjol) illegal. Sebanyak 16 diantaranya beralamat di lokasi yang sama.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam. Ini adalah suatu praktek ilegal,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Jumat, (19/11/2021).

Zabdi menerangkan, dirinya bersama tim pada Selasa, 16 November 2021, berkunjung ke salah satu notaris yang dalam kurun waktu 1 tahun telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Ternyata kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya akan mengambil tindakan secara tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya bagi yang berbadan hukum koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.

Menurutnya, praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ujarnya.

Sehinga temuan di kantor notaris ini menunjukkan penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi. Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.

“Saya kira kita harus proses secara tegas tidak pandang bulu karena ini praktik yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: