Perda Diniah Diterapkan bagi Umat Muslim
CIREBON- Kementerian Agama Kota Cirebon mendukung penuh adanya peraturan daerah tentang pendidikan dasar keagamaan (Perda Diniah). Seperti diketahui, sampai saat ini Raperda Diniah sedang digodok oleh Pansus DPRD Kota Cirebon dan belum disahkan. Meski sempat menuai prokontra di kalangan umat nonmuslim, kemenag meyakini, raperda tersebut tidak bersinggungan dengan umat nonmuslim. Kepala Seksi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren Kemenag Kota Cirebon H Husni Thamrin, mendorong agar Raperda Diniah bisa segera disahkan dan dijadikan perda. Menurutnya, perda tersebut nantinya dibutuhkan sebagai payung hukum bagi keberadaan pendidikan madrasah diniah. Selain itu desakan dari masyarakat Kota Cirebon, terutama dari umat muslim juga sangat tinggi. \"Perda tersebut akan diterapkan untuk umat Islam,\" ucap dia kepada Radar. Untuk umat nonmuslim, Husni meminta tidak perlu berkecil hati. Apalagi mereka memiliki lembaga pendidikan keagamaan sendiri. Selain itu, lanjut dia, kemenag akan melindungi dan mengakomodasi semua agama yang sah di Indonesia, dengan menjaga kerukunan umat beragama. \"Kita menghormati perbedaan-perbedaan agama, oleh karenanya dalam raperda ini tidak disebutkan poin-poin khusus untuk umat muslim dan nonmuslim,\" katanya. Sesuai dengan tiga fungsi kemenag yakni menjaga keutuhan intern antara agama dan pemerintah, keutuhan umat beragama dan keutuhan antar umat beragama. Oleh karenanya, kalau pun nanti dalam pengesahan perda diniah tersebut terdapat perubahan redaksi kata atau kalimat, diharapkan perubahannya bisa membawa kesejukan bagi semua umat supaya kerukunan bisa tetap terjaga. \"Melihat di daerah-daerah lain, seperti Indramayu, Kabupaten Cirebon, Majalengka dan Kuningan, mereka sudah mempunyai perda tentang pendidikan dasar keagamaan, tinggal kota Cirebon yang belum memiliki. Mudah-mudahan bisa segera disahkan secepatnya,\" harapnya. Sampai saat ini, menurut data, terdapat sekitar 113 lembaga diniah takmiliyah awaliyah di Kota Cirebon. Potensi ini harus terus dikembangkan. Dengan adanya perda tersebut nantinya, kata Husni, bisa jadi jumlahnya akan bertambah. Namun, perizinan pendirian lembaga diniah tetap akan dilakukan secara selektif oleh kemenag. Dijelaskan Husni, pendidikan agama harus ditanamkan sedini mungkin. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan dasar keagamaan yang kuat bagi anak-anak. Seperti diketahui pendidikan agama di sekolah-sekolah formal sangatlah terbatas. Sehingga dengan pendidikan diniah bisa lebih fokus dalam memberikan pemahaman dasar keagamaan. Pendidikan diniah merupakan pendidikan nonformal, dari rentang usia kelas 1 hingga kelas 4 SD (6-10 tahun). Diharapkan nantinya dengan ada perda tersebut, siswa-siswi SD tersebut bisa mengikuti kegiatan pendidikan diniah di sore hari, sehingga tidak mengganggu jam pelajaran sekolah formal. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: