Sembilan Pejudi Kartu Remi Digelandang

Sembilan Pejudi Kartu Remi Digelandang

CIREBON - Sembilan orang ditangkap saat asyik bermain judi menggunakan kartu remi jenis permainan capsa di sebuah rumah warga Desa Gombang, Blok Danalampa, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Para pejudi tersebut ditangkap dalam sebuah penggerebekan oleh petugas gabungan Polsek Depok yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok AKP Sobirin SH, Minggu (29/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini bermula, malam itu Kapolsek Depok AKP Sobirin SH mendapat laporan warga desa setempat bahwa di rumah milik tersangka Rudi Karsono di Desa Gombang, Blok Danalampa, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon ramai orang sedang bermain judi. Laporan tersebut pun langsung ditindaklanjuti Kapolsek Depok AKP Sobirin SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Kersana dan belasan anggotanya mendatangi lokasi tersebut. Laporan tersebut ternyata benar, sesampainya di TKP, polisi melihat sekelompok orang sedang bermain judi. Kapolsek Depok bersama anggota langsung menggerebek rumah tersebut dan mengamankan kesembilan orang pejudi beserta barang buktinya berupa dua boks kartu remi dan uang taruhan dengan total sebesar Rp66 ribu. Kesembilan orang tersebut yakni WO (61) warga Desa Tegalwangi, Blok Mulya, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, GN (36) dan CO (30) keduanya warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Kemudian AST (23), EM (30), RM (25), KN (30) dan UI semuanya warga Desa Gombang, Blok Danalampa, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan pejudi tersebut harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan meringkuk di ruang tahanan Polsek Depok. “Sebenarnya sih kami sedang iseng-iseng saja main kartu sambil taruhan. Kami juga kaget tiba-tiba digerebek polisi,” ujar tersangka GN kepada Radar Cirebon di Mapolsek Depok, kemarin (30/9) siang. Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIK melalui Kapolsek Depok AKP Sobirin SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Kersana mengatakan, kesembilan tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: