KPU Minta Sahril Bungkam

KPU Minta Sahril Bungkam

CIREBON – Kasus dugaan pengondisian surat suara pilbup oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon semakin berbuntut panjang. Kali ini, lembaga penyelenggaran pemilu tersebut kembali melakukan blunder, yakni menyuruh bungkam pemilik gudang Sahril Sidik terkait kasus surat suara, serta rencana dibongkarnya kasus korupsi Pemilu 2009. Sekitar pukul 17.00 WIB, Sahril mengirim pesan pendek (SMS) dengan kalimat “SUBHANALLAH. Kunjungan Sekretaris KPU dan Kasubag Hukum KPU ke rumah saya hari ini hanya menyuruh saya berbohong ke pada diri sendiri, polisi (3 anggota polda) dan ke media. Mereka menyuruh saya kalau ditanya media dan polisi sudah beres”. Sahril juga mengaku, telah mengirimkan SMS tersebut ke semua anggota KPU. Saat berkali-kali dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, handphone Sekretaris KPU Sonson M Ichsan tidak aktif. Duagaan terbelahnya internal KPU semakin menguat. Pasalnya, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Drs Iding Wahidin MPd mengaku tidak pernah menginstruksikan sekretarisnya menghadap ke pemilik gudang dan mengajak Sahril untuk berbohong. “Saya itu tidak pernah nyuruh sekretaris, tapi mungkin yang saya pahami adalah, untuk kondusivitas daerah jelang pilkada. Dan mungkin juga maksudnya sekretaris menyuruh diam Sahril itu jangan ribut dulu di media, ya mbok ya kita cari dulu bersama-sama,” katanya. Iding juga mengaku tidak mengetahui, jika di dalam gudang tersebut ada berkas dan dokumen penting milik Sahril. Namun, pertama kali ketika masuk gudang itu dibawa oleh pemilik Cucu yang juga Kasubag Umum di KPU. “Artinya, tidak masuk sendirian. Dan, saat ingin menggunakan gudang juga dari pemilik itu sendiri tidak ada keterangan ada benda atau simpanan dan dokumen apa. Jadi kami tidak tahu dan tidak dikasih tahu. Sejak semula juga tidak ada kontrak atau MoU. Kita masuk itu semata-mata sebagai bagian dari keluarga KPU,” bebernya. Iding menganggap, statemen Sahril di media terlalu berlebihan dan terkesan mengada-ada. Selama ini, KPU tidak pernah bermasalah apalagi kasus korupsi tahun 2009 lalu. Sebab, KPU bukan pengelola anggaran, dan tidak berhak mengeluarkan uang. Artinya KPU hanya bisa mengelola kegiatan. “Kalau sudah berlebihan ya kami juga akan tuntut. Dan perlu dicatat, di tahun 2009 lalu itu kita awam betul di masalah keuangan, dan tidak ada kasus yang saya ketahui termasuk persoalan administrasi. Semua itu tidak ada persoalan tentang administrasi keuangan,” akunya. Iding kemudian mengungkapkan, terkait soal fasilitasi gudang dan lain-lain bukan kewenangan dan kewajiban KPU. Sebab, KPU tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan sampai seperti itu. Tapi pada prinsipnya, KPU terbuka dan siap bertanggung jawab atas kehilangan berkas penting milik Sahril. “Tenaga KPU itu kan cuma lima dan dari sisi tupoksi urusan itu bukan tugas komisioner. Kan sudah ada sekretariat, dan itu berarti masuk di dalam bagian sekretaris dan tanggung jawab sekretariat. Jadi wajar kalau dia yang datang ketemu Pak Sahril. Artinya sekretaris wajib memfasilitasi itu dan telah diatur oleh UU Nomor 15 tahun 2011, tentang penyelenggara pemilu. Kita wajib difasiltiasi oleh sekretariat,” paparnya. Sementara itu, Sahril yang juga Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC Hipmi) Kabupaten Cirebon menceritakan, mulanya tiga orang intel polda ingin bersilaturrahmi dengan dirinya di rumah sekitar pukul 13.00. Hanya saja, sebelum mereka datang, Sekretaris KPU Sonson M Ichsan MM menelepon dan ingin bertemu untuk menyelesaikan kasus surat suara tersebut bersama Kasubag Hukum Syamsul Rizal. “Baru ngobrol sekitar 10 menit, tiga Intel Polda sudah ada di rumah. Pas intel datang, orang KPU langsung memotong pembicaraan, pokoknya kalau ada pertanyaan dari pihak kepolisian dan media bilang semua persoalan sudah beres,” ujar Sahril, kepada Radar, Selasa (1/10). Mendengar kalimat yang dilontarkan kedua anggota komisioner KPU, Sahril mengaku tersinggung. Lantas bertanya, beres dalam kategori apa? “Sedangkan pihak KPU dengan saya belum ada format perjanjian terlebih dahulu, tiba-tiba bilang sudah beres maksudnya apa? Kalau  sudah seperti ini, berarti akan muncul kasus yang kedua. Artinya kalau seperti ini sama saja saya dijebak. Karena sudah tidak sreg di hati, akhirnya saya izin salat Duhur. Ditinggalnya mereka berdua, berarti saya tidak merespons tawaran mereka berdua,” terangnya. Lebih lanjut Sahril menjelaskan, saat ditinggal salat Duhur, rupanya pihak KPU dengan tiga anggota intel ada percakapan yang tidak diketahui dirinya. Usai melakukan salat, KPU menjelaskan di hadapan intel polda, kalau masalah KPU dan Sahril sudah selesai. Karena Sahril merupakan kenalan lama mereka. ”Kalimat itu dilontarkan di depan ketiga intel polda. Saya no comment mendengar kalimat itu. Rupanya dengan gaya saya yang no comment akhirnya intel semakin penasaran untuk menanyakan lagi,” beber Sahril. Setelah, anggota komisioner KPU pulang, tiga intel polda kembali melakukan berbincangan kecil dengan dirinya. “Saya bilang formatnya belum disusun dan belum ada format kesepakatan beres. Saya marah dan kesal sekali kepada KPU. Orang persoalan belum selesai main cut saja. Beres dari mana, tapi saya harus bilang itu,” kesalnya. Dijelaskan Sahril, bahkan KPU mengatur dirinya, jika tidak bisa menjawab lebih baik no comment dan diserahkan ke Kasubag Hukum KPU. “Emang saya karyawan KPU harus lapor ke KPU kalau ada wartawan tanya ke saya. Yang di KPU kan istri saya bukan saya. Saya saja yang notabene bukan anggota KPU sudah disuruh berbohong oleh lembaga KPU, bagaimana istri saya sehari-hari di kantor KPU,” pungkasnya. (sam)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: