Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional!

Putusan MK: UU Cipta Kerja Inkonstitusional!

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional.

MK juga memerintahkan agar DPR dan pemerintah segera memperbaiki UU Cipta Kerja dan memberi waktu dua tahun sejak keputusan dibacakan.

Ketua MK, Anwar Usman yang membacakan putusan menyatakan, pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Kendati demikian, MK tidak meminta UU ini dicabut. Melainkan hanya direvisi.

Tetapi bila dalam waktu dua tahun tidak direvisi, maka akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Menanggapi putusan itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam pernyataan pers virtual menyatakan, pemerintah mematuhi dan akan melaksanaan putusan MK.

Juga akan melaksanakan UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan sebaik-baiknya.

\"Putusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional, sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya,\" kata Airlangga, Kamis (25/11/2021).

Dikatakan dia, UU tersebut tetap berlaku dan akan dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yakni dua tahun setelah keputusan dibacakan.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

\"UU Cipta Kerja Tetap berlaku. Pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud, melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,\" tandasnya. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: