KPK Tangkap Ketua MK

KPK Tangkap Ketua MK

JAKARTA - KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan pejabat negara. Ada lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Hambit Bintih, seorang panitera MK berinisial Kh, serta seorang lagi pengusaha berinisial CHN. Informasi sementara yang disampaikan lembaga antirasuah tersebut, dua orang yang ditangkap merupakan penyelenggara negara. Mereka ditangkap dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan dan satu tempat lagi di Jakarta Barat. Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 oleh tim penyidik KPK. Tidak lama kemudian, tiga mobil yang berisi penyidik dan para tersangka sampai di gedung KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan adanya penangkapan itu. \"Benar, tim melakukan OTT. Mengamankan lima tersangka dan sejumlah uang yang detailnya saya belum dapat informasinya,\" katanya. Dalam jumpa pers, Johan tidak menyebutkan nama lengkap. Dia hanya menyebut para pihak yang ditangkap dengan inisial, termasuk AM (Akil Mochtar), CN (Chairun Nisa), dan HB (Hambit Bintih). Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total uang mencapai Rp2 miliar-Rp 3 miliar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memastikan bahwa yang ditangkap KPK tadi malam adalah Ketua MK Akil Mochtar. Hanya saja, Mahfud belum tahu kasus yang melatarbelakangi penangkapan mantan politisi Partai Golkar itu. \"Saya sudah cek ke ajudannya (ajudan Akil Mochtar, red) dan Sekjen MK, memang benar itu adalah Akil Mochtar,\" kata Mahfud saat dihubungi Jawa Pos (Radar Cirebon Group) tadi malam (2/10). Begitu mendengar kabar tersebut, Mahfud mengaku shock. Apalagi selama ini dia dan hakim konstitusi yang lain berjuang mati-matian menjaga integritas MK. Penangkapan Akil tentu akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga penegak konstitusi tersebut. Mahfud khawatir penangkapan Akil terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditangani MK. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu mengatakan, dalam menangani sengketa pilkada, godaan yang dihadapi para hakim konstitusi sangat besar. Untuk level pemilihan bupati saja, kata Mahfud, tawarannya bisa Rp2 miliar per hakim. Sedangkan untuk pemilihan gubernur angkanya bisa jauh lebih besar. \"Kalau benar itu terkait pilkada, saya minta calon kepala daerah yang menyuap harus digugurkan kemenangannya,\" kata ketua umum ikatan keluarga alumni (IKA) UII itu. (tom/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: