Menutupi Status Covid-19, Pasutri Asal Wuhan Divonis Penjara
SINGAPURA–Pasangan suami istri dari Wuhan, China bernama Hu Jun (40) dan Shi Sha (38), dijatuhi hukuman oleh otoritas Singapura karena menutupi status Covid-19 dari sistem pelacak kontak di sana. Hampir dua tahun usai dites positif Covid-19 setelah tiba di Singapura, mereka tidak memberi tahu sistem tentang status mereka.
Hu Jun dijatuhi hukuman lima bulan penjara, sementara istrinya divonis enam bulan. Jaksa menuntut lima bulan penjara untuk Hu dan delapan bulan untuk Shi. Sementara, pembela meminta denda 10.000 dolar Singapura untuk Hu, dan denda 20.000 dolar Singapura untuk Shi.
Hu dinyatakan bersalah atas satu tuduhan di bawah Undang-Undang Penyakit Menular karena sengaja menyembunyikan informasi dari pelacak kontak tentang keberadaan dan aktivitasnya. Istrinya dihukum atas empat tuduhan karena menyembunyikan informasi, memberikan informasi palsu, dan gagal menanggapi sepenuhnya dan jujur kepada petugas kesehatan.
Hu dinyatakan positif Covid-19 pada Januari tahun lalu, sembilan hari setelah tiba di Singapura dari Wuhan untuk menghabiskan Tahun Baru Imlek bersama keluarganya. Hu tidak memberi tahu petugas kesehatan bahwa dia telah melakukan perjalanan ke berbagai tempat, termasuk hotel, restoran, dan kedutaan besar China.
Pasangan itu menyewa tiga pengacara pembela yang berbeda selama persidangan. Mereka berdalih ada masalah miskomunikasi dan bahwa mereka tidak sengaja berbohong atau menghilangkan informasi.
Istrinya, Shi bersaksi, dia mulai curiga bahwa suaminya menderita Covid-19 saat itu. Wakil Jaksa Penuntut Umum Timotheus Koh menyebut kasus itu sebagai salah satu dengan tingkat kesalahan yang tinggi dan tingkat keparahan yang tinggi.
Namun, pembela mengatakan itu adalah kesalahan yang rendah dan tingkat keparahan yang rendah. Pasangan itu berniat mengajukan banding. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: