Budi Mulia Mangkir, Timwas Bank Century Batal Klarifikasi Robert Tantular

Budi Mulia Mangkir, Timwas Bank Century Batal Klarifikasi Robert Tantular

JAKARTA - Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kemarin memenuhi panggilan tim pengawas (timwas) kasus Bank Century untuk dikroscek keterangannya dengan mantan Deputi IV Bank Indonesia Budi Mulia. Namun, pemanggilan Robert akhirnya sia-sia, karena Budi kembali mangkir dari panggilan timwas Century untuk kedua kalinya. Pemanggilan Budi dan Robert sejatinya dilakukan pada sesi ke-II rapat timwas, setelah pertemuan dengan direksi Bank Mutiara, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan pada sesi sebelumnya. Namun, timwas memutuskan membatalkan rapat tersebut, karena tidak bisa melakukan konfrontasi keterangan antara Budi dengan Robert. \"Seharusnya siang ini Budi Mulia dan Robert. Budi Mulia tidak hadir,\" ujar Pramono Anung, ketua timwas Bank Century di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (2/10). Pram -sapaan akrab Pramono- menyatakan, timwas akan sekali lagi memanggil Budi. Hal itu merupakan pemanggilan ketiga kalinya timwas kepada Budi. Jika Budi nantinya masih mangkir, maka yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap parlemen. \"Dewan akan memberi undangan ketiga, kalau tidak (hadir) juga, Dewan menyatakan Budi melanggar MD3 (undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD),\" ujarnya menegaskan. Sementara Robert menegaskan pernyataannya, bahwa penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistem merupakan rekayasa. Hal itu dibuktikan dengan rencana kliring yang diumumkan Bank Indonesia ketika itu. \"Waktu itu malah sengaja diumumkan kalau kliring. Kalau kliring kan dampaknya meluas. Semua nasabah mengambil dana,\" ujarnya. Robert tidak menjelaskan bentuk rekayasa itu. Namun, sepengetahuan dirinya, Bank Century hanya menerima Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) sebanyak Rp689 miliar saja. FPJP itu diterima pada 14-18 November 2008. Pasca FPJP, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menggelar rapat, sementara LPS mengambil alih Century. Dampaknya, direksi dan manajemen dipecat dan diganti. \"Waktu itu 21 November saya masih ikut tanda tangan rekapitulasi, menyetor 20 prsen dan diberi waktu 23 hari,\" ujarnya. Hingga 24 November, BI mulai mengucurkan dana. Namun, ujar Robert, dirinya kemudian ditangkap pada 25 November. \"Setahun kemudian baru diumumkan bahwa sudah mencapai Rp6,7 triliun, dan dikatakan saya yang ngambil. Sampai saya terus dipecah-pecah menjadi tujuh perkara,\" ujarnya. Lanjut Tantular, sesaat setelah Century diambil alih pemerintah lewat LPS, Bank Sinarmas berkenan mengambil alih untuk pemulihan. Namun tanpa alasan jelas, hal itu tak digubris pemerintah. \"Sinarmas sudah mau ambil. Banyak artikel sudah diambil alih LPS, Sinarmas sudah mau, tetapi LPS tidak mau menanggapi, kan aneh,\" tandasnya. Sementara itu, KPK masih terus menelisik kasus Bank Century ini melalui sejumlah pejabat yang pernah terlibat dalam rapat KSSK. Kemarin giliran Gubernur BI, Agus Martowardojo yang diperiksa penyidik KPK. Saat terjadi rapat KSSK, Agus hadir sebagai narasumber dan berstatus Dirut Mandiri. Usai menjalani pemeriksaan kemarin, Agus mengungkapkan Gubernur BI (saat itu dijabat Boediono) dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) yang mempunyai kewenangan memutuskan dalam rapat KSSK. \"Teman-teman kan sudah tahu soal itu. Jadi keputusan dalam KSSK tersebut ada pada kewenangan Gubernur BI dan Menkeu,\" ungkapnya. Sayangnya, Agus sendiri tidak bersedia menjawab saat ditanyai pandangannya ketika itu mengenai Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Dia tidak ingin menyampaikan pandangannya karena perkara itu sudah masuk ranah hukum. \"Yang bisa menyampaikan itu tentu yang berkewenangan,\" ujarnya. Pria kelahiran Amsterdam itu mengaku pada penyidik hanya memberikan keterangan terkait kehadiran sebagai narasumber. \"Saya menjelaskan kondisi perbankan saat itu,\" ungkapnya. Menurut pandangan Agus, saat terjadinya rapat KSSK itu kondisi Indonesia memang sedang krisis. \"Nilai tukar rupiah sampai Rp12 ribu, pasar modal anjlok dan bahkan sampai harus dikeluarkan tiga perpu oleh pemerintah,\" lanjutnya. Pada bagian lain, Ketua KPK Abraham Samad kembali menjanjikan bakal ada tersangka baru dalam perkara Bank Century setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Budi Mulia. Bersama Siti Fadjrijah, Budi Mulya kini berstatus tersangka. Namun keduanya hingga kini juga belum menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. Padahal penetapan tersangkanya sudah sejak 2012 silam. Samad mengatakan, tahun ini yang pasti pihaknya akan memeriksa Budi Mulia. Sebab lembaganya memang menargetkan sebelum tutup tahun, Budi maupun Siti sudah bisa dibawa ke persidangan. \"Mudah-mudahan bisa memeriksa Budi Mulya di tahun ini. Setelah itu, pada akhirnya pimpinan dan satgas Century bisa menyimpulkan siapa pelaku intelektual,\" katanya. Walau tidak memiliki jadwal pasti pemeriksaan Budi Mulya, Samad menampik pihaknya tak serius menyelesaikan kasus Century. Termasuk, soal fakta bahwa hingga kini Budi Mulia tak pernah diperiksa KPK. Samad tidak terlalu menghawatirkan opini itu, karena pada kenyataannya penelusuran kasus Century tidak berhenti. Salah satu bukti yang disodorkan Samad adalah terus dilakukannya pemeriksaan terhadap Direktur Utama Century, Robert Tantular. Dia menyebut pemanggilan itu sebagai pengerucutan atas kasus Century yang diklaim lebih fokus. \"Keseriusan ini tidak hanya menetapkan tersangka pada Budi Mulia dan Siti Fajriah,\" ungkapnya. Saat disinggung apakah tersangka baru nanti juga berasal dari Bank Indonesia (BI), Samad tidak membuka mulutnya. Menurutnya, pertanyaan wartawan itu akan terjawab setelah pemeriksaan terhadap Budi Mulia dilakukan. Budi sendiri dituding telah menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP Bank Century 2008 dan penetapannya sebagai bank gagal berdampak sistemik. (bay/dim/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: