KPUD Angkat Tangan

KPUD Angkat Tangan

MAJALENKGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mengaku tidak dapat melaksanakan amanat Peraturan KPU No 15 tahun 2013, soal penyediaan media atau sarana pemasangan atribut kampanye bagi partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) peserta pemilu legislatif (Pileg) 2014. Komisioner KPU Majalengka Divisi Hukum dan Advokasi Drs Nasihin menyebutkan, dalam PKPU tersebut, tepatnya pada pasal 17 huruf d, diamanatkan bahwa KPU di daerah menyediakan media pemasangan atau sarana atribut alat peraga, di setiap lokasi yang telah ditetapkan sebagai tempat yang boleh dipasangi atribut. Namun, kata dia, dalam amanat sebelumnya pada pasal yang sama di poin huruf yang berbeda, tempat yang bisa dipasangi alat peraga maksimal satu desa satu titik. Ini artinya, jika di Kabupaten Majalengka ada 343 desa/kelurahan, maka KPU harus menyediakan media pemasangan di 343 titik. “Kita sempat keberatan dan memperdebatkan poin yang menekankan penyediaan media pemasangan oleh KPUD, pada rapat tingkat KPU Provinsi Jawa Barat, karena tidak disediakan anggarannya dari KPU RI. KPU Provinsi pun berpendapat sama soal keberatan penyediaan media pemasangan ini, dan berencana akan menyampaikannya ke KPU RI,” terang Nasihin. Mengenai lokasi-lokasi yang bisa dipasangi atribut kampanye pileg, Nasihin menyebutkan jika hasil koordinasi pihaknya dengan pemkab, sudah ada sekitar 360 titik lebih lokasi yang diperkenankan untuk dipasangi atribut kampanye, dengan komposisi, satu titik di tiap desa/kelurahan, satu titik di tiap kecamatan, serta beberapa titik lain di lokasi-lokasi keramaian warga. Di samping itu, pihaknya juga melarang pemasangan atribut kampanye pileg pada lokasi-lokasi tertentu, sesuai dengan arahan KPU pusat, di antaranya tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: