Kasus Sate Sianida, Nani Gadis Majalengka Ngaku Salah, Begini Permohonannya
YOGYAKARTA – Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa sate beracun berisi sianida asal Majalengka, memohon keringan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Alsan Nani, ia punya tanggungjawab ekonomi kepada keluarganya dan juga ingin menikah.
Dia mengakui kesalahannya. Dia juga tidak mempermasalahkan dipenjara atas kesalahannya. Hanya saja, Nani tak ingin menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun.
“Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Dari saya lah keluarga saya bergantung. Untuk biaya sekolah adik-adik. Saya mohon Keringanan hukuman saya, karena saya tidak pernah menikah juga ingin berkeluarga,” ujarnya saat membacakan pembelaan secara daring di PN Bantul, Senin (29/11).
Baca juga:
- Ameer Azzikra sempat Sakit dan Masuk ICU Disebut karena Infeksi Liver
- Invitasi Atletik Pelajar 2021: Utamakan Kualitas, Bukan Kuantitas
Secara gamblang, Nani ingin mewujudkan seluruh cita-citanya. Mulai dari menyekolahkan adik hingga menikah. Termasuk merampungkan tanggungjawab hutang piutang.
“Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya,” katanya dikutip dari Radar Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: