Petani Resah, Cukai Hasil Tembakau Ditarget Naik Hampir 12 Persen

Petani Resah, Cukai Hasil Tembakau Ditarget Naik Hampir 12 Persen

ANGGOTA Komisi XI DPR RI Willy Aditya mengatakan, kenaikan target cukai hasil tembakau (CHT) dalam APBN Tahun 2022 dapat menurunkan produktivitas industri hasil tembakau (IHT). “Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini,” kata Willy, Selasa (30/11).

Ia mengatakan dirinya sering mendapatkan keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka.

Willy menyatakan bahwa para petani sudah bergerak untuk mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.

“Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” katanya.

Pemerintah merencanakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 sekitar Rp193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen dibandingkan target tahun 2021.

Selain di Madura, Jawa Timur, para petani di sentra tembakau lain di Pulau Jawa  memiliki keresahan yang sama.

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto mengatakan kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.

“Jika produksi dikurangi, maka serapan bahan baku yang dipasok petani berkurang. Tidak hanya petani, pekerja di pabrik menghadapi situasi yang berat,” kata Triyanto.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Industri Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengakui kalau tarif harus naik, Kementerian Perindustrian akan memberikan masukan agar tarifnya tidak naik terlalu tinggi.

“Kami kurang sepakat jika cukai dinaikkan terlalu tinggi. Harus hati-hati tentang kenaikan tarif CHT ini, karena Indonesia masih membutuhkan industri IHT. Kalau industri ini mampu bertahan, bukan tidak mungkin industri ini akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara,” jelas Edy.

Data Kementerian Perindustrian menyatakan sepanjang tahun 2020 setidaknya 4.500 tenaga kerja di sektor IHT yang terkena PHK. Edy mengatakan data tersebut bisa saja lebih besar karena banyak pabrik  yang kurang disiplin melaporkan. (fin)

https://youtu.be/t88k1buKUHQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: