Jerinx Kembali Ditahan, Kali Ini di Rutan Polda Metro Jaya

Jerinx Kembali Ditahan, Kali Ini di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi ditahan untuk 20 hari ke depan, di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung, Rabu (1/12/2021).

Jerinx ditahan terkait kasus pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial, Adam Deni.

Kuasa Hukum Jerinx, Wayan Suardana mengatakan, penahanan dilakukan sekitar pukul 16.15 WIB.

\"Jrx resmi dinyatakan ditahan untuk 20 hari ke depan,\" kata Gendo -sapaan akrabnya- kepada Radar Bali.

Dikatakan dia, penahanan ini berbarengan dengan pelimpahan tahap II, di mana Jerinx menjadi tersangka. Pelimpahan tahap II tersebut merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada Kejati DKI Jakarta.

Jerinx didampingi 4 advokat yakni, I Wayan Suardana, SH, Sugeng Teguh Santoso, SH, M Philipus Tarigan SH, Prasetyo utomo SH.

Sedangkan dari keluarga, JRX didampingi istrinya, Nora Alexandra, dan ayah kandungnya, I Wayan Arjono.

Sekadar informasi, kasus pengancaman ini bermula dari diskusi soal covid-19 yang kemudian berujung peretasan akun Jrx.

Setelah itu, Jrx menghubungi Adam Deni yang berteman dengan Nora Alexandra.

Di telepon itu, sempat terjadi ketegangan antara keduanya. Jerinx merasa ada kekeliruan lalu meminta maaf kepada Adam Deni.

Jrx mulanya menduga kasus ini sudah selesai setelah permintaan maafnya itu. Namun, di sisi lain, Adam Deni melaporkan ke Polda Metro Jaya. (yud/ara/yor/radar bali)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: