Aksi Damai 312 di Kota Cirebon: Tolak MUI Dibubarkan dan Permendikbud 30 Tahun 2021

Aksi Damai 312 di Kota Cirebon: Tolak MUI Dibubarkan dan Permendikbud 30 Tahun 2021

CIREBON - Sejumlah massa yang melakukan Aksi Damai 312 menyuarakan sejumlah tuntutan di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jumat (3/12/2021).

Sejumlah tuntutan yang disuarakan adalah berkaitan dengan isu pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Permendikbud 30 thaun 2021.

Salah satu peserta aksi, Andi Mulya mengatakan, masyarakat gelisah mendengar isu MUI dibubarkan. Kemudian terkait Permendikbud 30 tahun 2021.

\"Masyarakat gelisah, mau jadi apa anak cucu kita. Dalam pergaulan sehari-hari,\" kata Andi, kepada radarcirebo.com.

\"Makanya kami mewakili masyarakat, datang ke DPR sebagai perwakilan rakyat agar menyampaikan ke pusat,\" tegas dia.

Sementara itu, dalam audiensi dengan DPRD Kota Cirebon, perwakilan peserta aksi menyebut Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 bermasalah.

Perumusan norma kekerasan seksual pasal 5 yang memuat frasa persetujuan korban bertentangan dengan norma agama.

\"Bila ada pesetujuan korban, akan menjadi persoalan. Seks di luar nikah berbasis persetujuan,\" demikian disampaikan perwakilan peserta Aksi 312 dalam penyampaian pendapatnya.

Disampaikan, perbuatan asusila berbasis persetujuan tidak mengindahkan norma agama.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Cirebon Fraksi Nasdem, M Noupel SH menegaskan, mutlak menolak pembubaran MUI. Sekalipun masih bersifat isu atau wacana.

\"Wacana itu jangan sampai dikembangkan. MUI wadah ulama, guru-guru kita semua,\" tandasnya.

Noupel juga sependapat terkait Permendikbud 30 tahun 2021 di pasal 5 ayat 2, butir b sampai m. Ada frasa persetujuan korban.

Frasa ini menjadi berbahahaya, ketika ditafsirkan menjadi suka sama suka.

\"Kalau diam saja, apakah setuju? Bisa jadi takut. Betul saya setuju, ini harus dihilangkan,\" tandasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: