Sidang Perdana Cuma 20 Menit

Sidang Perdana Cuma 20 Menit

KUNINGAN – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah disorot terkait penangkapan Ketua MK  Akil Mochtar, Rabu (2/10) malam, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hal tersebut tidak memengaruhi agenda sidang yang sudah dijadwalkan. Seperti kasus sengketa Pilbup Kuningan, sesuai jadwal dilakukan pada Kamis pukul 13.30 WIB. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan perkara. Sidang yang berlangsung kurang lebih 20 menit itu berisi pembacaan pokok gugatan yang disampaikan oleh pemohon atau  kuasa Hukum H Momon Rochmana-H Mamat Robby Suganda (Rochmat). Dalam sidang perdana itu hadir dari pihak KPU Kuningan dan dari pihak termohon. Bahkan, bukan hanya kuasa hukum yang hadir cawabup H Acep Purnama tampak hadir. Ketua Tim Advokat Rochmat, Fatmawati, yang dihubungi via ponsel menyebutkan, dalam sidang perdana ini hakim hanya ingin mendengarkan pokok gugatan. Ia juga membenarkan dalam persidangan ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum, dan pihak KPU Kuningan. Perempuan yang dipanggil Wati ini, menyebutkan, tim Rochmat menyiapakan empat kuasa hukum yakni dirinya, Firman Hidayat, Hikmat Prihadi dan Ardato. Pihak termohon pun yakni KPUD dan paslon Utama juga diwakilkan dengan kuasa hukumnya. Terpisah, Zeki Caryono salah satu peserta yang ikut hadir dalam sidang MK menyebutkan, pada persidangan di MK selain pembacaan gugatan dari pihak pemohon yaitu Rochmat, dari pihak termohon yaitu KPU dan tim Utama, juga melakukan pembacaan pembelaan. Pria yang merupakan orang dekat H Mamat Robby ini menyebutkan, dugaan pelanggaran pemilukada di Kuningan yang dilaporkan oleh Tim Rochmat adalah terkait banyaknya surat suara yang seharusnya sah menjadi tidak sah. Dalam hal ini pencoblosan bisa tembus sampai kelapisan lain meskipun tidak mencoblos nomor lain. Tadi jawaban dari pihak KPU adalah human error, kalau pun benar masih ada hal dijamin tidak mengubah hasil suara dari pihak pemohon. Sementara pembacaan pembelaan dari termohon yaitu paslon Utama ada 4 poin, di antaranya terkait penyebaran bantuan semen, aspal yang diduga menggunakan program PJBM (Pembangunan Jalan Bersama Masyarakat). Menurut Zeki, pihak Utama mengatakan, bahwa surat instruksi tidak hanya ditandatangani oleh Bupati H Aang Hamid Suganda, melainkan pula ditandatangani oleh H Momon Rochmana yang terdaftar sebagai cabup Rochmat. “Sementara pembelaan tentang pengobatan gratis oleh Dinkes diakui oleh mereka (Utama, red) bahwa mereka benar melakukan pengobatan gratis pada masa kampanye dengan Dinas Kesehatan. Tapi, hal itu tidak menggunakan fasilitas negara karena mereka mengajukan surat permohonan yang dikabulkan oleh Dinkes, hingga kegiatan tersebut adalah kerja sama dengan Dinkes,” tutur Zeki. Tidak sampai di situ, terkait pembagian pasta gigi, sabun, dan uang juga diterangkan secara gamblang oleh kuasa hukum Utama saat di MK. “Kalau tentang odol,  yang menyebarkannya adalah dari Muslimat NU dan atas inisiatif Muslimat. Kalau money politics dilakukan oleh relawan dan orang-orang yang mengaku mendukung Utama. Hanya saja hal tersebut bukan atas intruksi dan tidak dilakukan oleh tim Utama,” cerita Zeki. Zeki juga menambahkan, pada sidang perdana yang ditunda oleh mejelis hakim, akan dilanjutkan kembali besok Jumat (4/10) pukul 14.00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepadanya menghadirkan saksi-saksi dengan kapasitas diminta keterangannya di persidangan. “Dari Rochmat dari total saksi 32, Insya Allah akan menghadirkan 25 orang. Kalau dari KPU katanya akan menghadirkan 10 orang, dan Utama 11 orang,” kata Zeki. Sementara menyangkut peluangnya di MK pasca tertangkapnya ketua MK oleh KPK, Cawabup H Mamat Robby Suganda menerangkan, bahwa pihaknya berharap hal tersebut bisa berdampak positif pada peradilan di MK. “Menjelang sidang pertama Rochmat, Ketua MK tertangkap tangan oleh KPK. Semoga ini salah satu pertanda baik. Insya Allah hal tersebut bisa membuat hakim MK dapat lebih hati-hati dan waspada. Kita akan terus  bersemangat dan berjuang, kami hanya bisa berdoa semoga MK bisa benar-benar bersih dan adil dalam memutuskan hasilnya,” terangnya dia yang dihubungi via ponsel. Sayangnya saat  Radar mencoba menghubungi H Acep Purnama, untuk meminta kejelasan hasil sidang MK, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon selulernya. Bahkan merijek, sehingga tidak bisa tersambung. Sementara, Komisioner KPUD Kuningan Hamid SH MH  membenarkan adanya sidang perdana di MK. Ia mengaku, menggunakan dua orang kuasa hukum dalam menghadapi gugatan ini yakni Memet Abdul Hakim dan DR Amsar. Dikatakan, sebagai termohon pihaknya hadir bersama komisioner lainnya yakni Hj Heni Susilawati, H Dedi Mutiadi, dan Nurul Iman. Diterangkan, dalam persidangan kuasa hukum KPU  menolak dengan tegas dalil yang dituangkan dalam porsi keberatan. Bahkan kuasa hukum terkait (paslon Utama) juga melakukan hal yang sama. “Kuasa hukum KPU dan kuasa hukum Utama menolak gugatan tersebut. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi besok usai salat Jumat,” tandas Hamid yang juga menjabar Divisi Hukum KPU Kuningan. Hamid yang juga berpengalaman di bidang advokat ini, menambahkan setelah sidang kedua besok, pihaknya melalui kuasa hukum akan mengajukan saksi pada sidang berikutnya. (mus)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: