Penataan Utilitas Kabel, Memininalisir Potensi Gangguan Jaringan Akibat Faktor Cuaca

Penataan Utilitas Kabel, Memininalisir Potensi Gangguan Jaringan Akibat Faktor Cuaca

CIREBON- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Utilitas Kabel telah rampung digodok oleh panitia khusus (pansus). Kini siap dibawa ke forum rapat paripurna DPRD untuk disetujui bersama eksekutif dan segera menjadi perda definitif.

Jika regulasi dalam Raperda ini dapat diaplikasikan di Kota Cirebon, maka diyakini akan menjadi salah satu solusi dalam penataan kabel udara. Sehingga pada kondisi seperti sekarang ini, di mana rawan pohon tumbang, jaringan listrik maupun telekomunikasi, tidak mudah terganggu.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Utilitas Kabel H Hendi Nurhudaya SH menjelaskan, poin penting dalam Raperda ini adalah mengatur soal penataan jaringan utilitas kabel yang selama ini terpasang di atas dengan tiang-tiang, secara bertahap dapat dipindahkan ke jaringan dalam bawah tanah.

“Tahapannya, diharapkan bisa dimulai di jalan-jalan protokol seperti Siliwangi, Kartini, Wahidin, Cipto, Pemuda, dan Sudarsono. Nanti kemudian bertahap menyeluruh ke semua ruas jalan di Kota Cirebon,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dipindahkannya jaringan kabel utilitas ke dalam tanah, maka akan meminimalisir dampak dari potensi yang ditimbulkan pada masa-masa cuaca ekstrem seperti sekarang ini. Selain itu, tata kota di ruas-ruas jalan akan lebih teratur dan memiliki nilai estetika. “Misalnya ketika terjadi pohon tumbang, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi minimal tidak akan terganggu kalau sudah dipindahkan ke dalam tanah,” jelasnya.

Terkait progres penggodokan Raperda tersebut, Hendi mengaku jika secara prinsip pansus bersama tim asistensi sudah sepakat mengenai materi pasal per pasal yang berada di dalam draf. Selain itu, dari hasil fasilitasi oleh gubernur di Pemprov Jabar dinyatakan materi di Raperda sudah tidak ada masalah. “Tinggal nunggu jadwal buat diparipurnakan saja. Insya Allah harapan kami, Raperda yang jadi inisiasi Komisi II ini bisa diketokpalu sebelum akhir tahun ini,” tuturnya.

Dia menambahkan, dalam melaksanakan amanat perda terkait pemindahan jaringan utilitas kabel ke dalam tahan, memang membutuhkan biaya yang besar. Tapi, regulasi peraturan perundangan di atasnya menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menggandeng pihak ketiga untuk menyelenggarakan utilitas kabel bawah tanah ini.

Selain itu, terkait panjang dan banyaknya utilitas yang mesti dipindahkan, maka waktunya pun tidak cukup setahun dua tahun bisa selesai. Tapi itu bisa dilaksanakan secara bertahap, asalkan ada komitmen bersama seluruh stakeholder untuk melaksanakan amanat dari aturan ini, termasuk komitmen swasta dan provider yang selama ini menjadi pengguna utilitas kabel udara di Kota Cirebon. (azs/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: