Anggota DPR RI yang Bilang, Kebiri Pelaku Rudapaksa 12 Santriwati
JAKARTA – HW (36) oknum guru cabul yang pelaku rudapaksa terhadap 12 santriwati di Kota Bandung diusulkan agar menerima hukuman kebiri.
Hal itu dikatakankan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Yendri mengecam perilaku tersebut, terlebih pelakunya adalah seorang yang paham agama.
“Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,” ujar Yandri, Kamis (9/12/2021).
Baca juga:
- Pelepasliaran Macan Tutul Betina Pendamping Slamet Ramadhan Dilakukan di Blok Bintangot Gunung Ciremai
- Macan Tutul Betina Bakal Dilepas di Gunung Ciremai, untuk Jodoh Slamet Ramadhan
Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku rudapaksa santriwati di Bandung jera. Politikus Fraksi PAN ini menganggap tindakan HW sangat sadis sehingga perlu (dikebiri).
“Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: