Wakil Rakyat Cuma Omdo, Raperda Diniyah Tak Sesuai target
CIREBON- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah ditargetkan bisa diparipurnakan pada hari ini, Senin (7/10). Sayangnya hal itu meleset. Ketua Pansus Raperda Pendidikan Keagamaan Ayatulloh Roni mengaku kaget dengar kabar tersebut. “Pak Ketua (Yuliarso, red) dan saya sangat terkejut. Kok bisa sampai tidak masuk jadwal paripurna Senin besok (7/10),” ujarnya kepada Radar melalui sambungan telepon, Minggu (6/10). Dikatakan Roni, sebelumnya dia dan Ketua DPRD HP Yuliarso telah menargetkan realisasi pengesahan pada Senin ini. Menurut Roni, tersendatnya paripurna raperda pendidikan dasar keagamaan karena beberapa hal. Meskipun dalam tataran pansus dan internal DPRD sudah dirampungkan, namun unsur bagian hukum eksekutif belum memberikan tanggapan dan persiapan. “Alasan pemkot karena masih sibuk dengan tugas lainnya,” terang Roni. Dikatakan, persoalan lainnya karena belum ada kesepakatan untuk penanggung jawab raperda ini jika sudah disahkan. Artinya, dalam pelaksanaannya ke depan, antara legislatif dan esekutif belum menemukan kata sepakat. Eksekutif, ujar politisi Demokrat itu, meminta dinas pendidikan yang melaksanakan. Sementara, dewan mengharapkan pelaksana dilakukan Kantor Kemenag Kota Cirebon. Dalam hal ini, dinas pendidikan hanya sebagai pengawas pelaksanan. “Di sini belum ada titik temu,” terangnya. Meskipun mundur dari target awal, dia akan mendesak agar raperda itu disahkan sebelum Idul Adha. Bahkan, jika tidak diakomodasi, Roni bersama fraksi lain mengancam melakukan walk out (WO) saat paripurna terdekat berlangsung. Anggota pansus raperda pendidikan dasar keagamaan, Priatmo Adji menjelaskan, berdasarkan jadwal yang diterima, Senin (7/10) akan ada pandangan umum RPJMD dan jawaban wali kota atas pandangan umum tersebut. Sementara, untuk rapat internal pansus raperda tersebut baru diagendakan pada Rabu (9/10). Selanjutnya, pada Jumat (11/10) lapran pansus raperda pendidikan dasar keagamaan. Baru pada Rabu (16/10) ada pengesahan persetujuan raperda menjadi perda. Berdasarkan jadwal, kata Adji, hampir tidak mungkin raperda pendidikan dasar keagamaan disahkan hari ini. Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cirebon Ahmad Mujtahid Lafif mengaku kecewa karena perda madrasah diniyah tak kunjung rampung. Selama ini, lanjut dia, pansus hanya memberikan janji-janji manis di media, tanpa realisasi yang jelas. \"Terakhir kami baca kalau tanggal 7 Oktober disahkan. Tapi hingga saat ini kami belum mendapatkan undangan,\" ujarnya kepada Radar, kemarin. Terus diundurnya penetapan perda madrasah diniyah itu, lanjut Lafif jelas membuat pihaknya kecewa. \"Jelas kami kecewa karena pansus hanya janji-janji saya. Tapi tidak ada realisasinya,\" tegasnya. Tidak hanya itu, Lafif juga menyarankan terdapat klausul dalam perda tersebut, di mana pendidikan madrasah diniyah diwajibkan untuk masyarakat. Mengingat, kata dia, pendidikan agama yang ada saat ini masih dirasa kurang. \"Kalau hanya mengandalkan sekolah saja, hanya sekitar 2 atau 3 jam selama satu minggu. Jadi saya kira perlu rasanya bila pendidikan madrasah diniyah ini diwajibkan,\" ujarnya. Dirinya berharap, perda madrasah diniyah tersebut bisa segera ditetapkan. Sehingga pada akhirnya keberlangsungan pendidikan madrasah lebih baik dan juga dirasakan manfaatnya masyarakat. \"Saya harap pansus tidak hanya mengumbar janji saja, tetapi juga bisa segera menetapkan perda tersebut dengan segera. Jangan seperti sekarang diundur-undur terus. Kami butuh kepastian,\" tukasnya. Sementara Kasubag Rapat Protokol Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Ahadyah mengatakan, hari ini (7/10) memang akan dilaksanakan rapat paripurna. Namun paripurna tersebut bukanlah membahas terkait perda madrasah diniyah. \"Bukan, paripurnanya pemandangan umum fraksi-fraksi atas raperda PDJMD dan jawaban wali kota serta penyampaian raperda APBD kota Cirebon Tahun 2014,\" tukasnya. (ysf/kmg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: