Jokowi Tegaskan Semua Warga Negara Punya Kedudukan Sama dalam Politik dan Hukum

Jokowi Tegaskan Semua Warga Negara Punya Kedudukan Sama dalam Politik dan Hukum

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa semua warga negara punya kedudukan yang setara dalam politik dan hukum. “Jaminan hak-hal sipil, politik, dan hukum juga harus menjadi perhatian kita bersama. Semua warga negara punya hak politik dan hukum,” kata Jokowi, di Istana Negara Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021, dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021.

Jokowi melanjutkan, semua warga negara punya hak dan kedudukan yang setara dalam politik dan hukum.

“Semua warga negara berhak mendapat perlindungan yang sama dari negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, gender ataupun ras,” ujar mantan Wali Kota Solo tersebut.

Menurut Jokowi, semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan dari negara dan berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Contoh tindakan negara dalam menjamin hak politik dan hukum tersebut, menurut Jokowi adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang disahkan pada 8 Juni 2021.

“Rencana aksi ini dimaksudkan untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Indonesia dan sasaran utamanya terutama kelompok perempuan, anak, kelompok masyarakat adat dan penyandang disabilitas,” kata Jokowi.

Perpres No. 53 tersebut, menurut Presiden Jokowi, juga menegaskan penegakan HAM bukan hanya mencakup penghormatan hak sipil dan politik.

“Penegakan HAM juga mencakup pemenuhan hak ekonomi sosial, budaya terutama bagi kelompok-kelompok rentan yang bukan hanya perlu kita lindungi, tapi juga kita penuhi hak-haknya,” ujarnya.

Jokowi juga mengungkapkan pada pekan lalu telah melantik untuk pertama kalinya Komite Disabilitas Nasional.

“Komite ini menunjukkan komitmen kita untuk memastikan dan memantau penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak penyandang disabilitas dan merupakan wujud untuk implementasi dan pemantauan terhadap ‘Convention of The Right of Person With Disabilities’ (CRPD). Sekali lagi, agar setiap warga negara mendapatkan hak-hak yang sama tanpa merasa diabaikan dan dibedakan,” ujarnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: