Pencabulan Santriwati di Tasik, Dilakukan Oknum Guru di Kobong Pesantren
TASIKMALAYA - Pencabulan santriwati oleh oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Tasik, menggegerkan publik. Sejauh ini, dilaporkan korbannya berjumlah 9 orang.
Kasus pencabulan ini, bahkan telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kendati demikian, baru dua santriwati yang melengkapi bukti-bukti kuat. Sementara 7 lainnya belum membuat laporan ke polisi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengungkapkan, aksi pencabulan tersebut terungkap pada pertengahan November 2021.
Korbannya adalah santriwati dengan usia antara 15 hingga 17 tahun, dan sejauh pendampingan yang dilakukan, telah ada 9 korban.
KPAID melakukan terapi terhadap lima orang santriwati yang diduga menjadi korban. Disinyalir masih ada lagi nama-nama korban lainnya, jadi ada sembilan orang.
“Masih kita dalami, setelah menemukan ada peristiwa hukum, langkah KPAID memutuskan untuk melaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya,” katanya.
Dari hasil investigasi dan keterangan korban, mereka mengaku diraba pada bagian sensitif.
Berita berlanjut di halaman berikutnya....
Baca juga:
- Jeff Smith Resmi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dirresnarkoba Polda Metro: Kita Rehabilitasi
- 20 Remaja Asal Garut Terpapar Paham NII, Ridwan Kamil Turun Tangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: