Mantap! Izin Usaha UKM Cukup Pakai NIB Saja
STAF Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi Tina Talisa mengajak, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan bisnisnya. Sebab dengan NIB, izin lainnya tidak diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha.
“Sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP, dan SKU. Artinya, Ibu/Bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,” kata Tina, Senin (13/12).
Tina menambahkan, pelaku UMK memerlukan NIB untuk melegalkan usaha yang dimiliki. Sebab, NIB juga dapat menambah peluang usaha, seperti mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, dan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jadi kita butuh NIB untuk menjamin legalitas usaha. Selain itu, ada peluang lain, contoh BPUM perlu NIB untuk mendapat BPUM harus punya NIB ada fasilitas terhadap bantuan,” terangnya
Selain itu, kata Tina, fungsi NIB tidak hanya sebagai identitas usaha, namun juga berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan ekspor dan impor.
“Pelaku UMK yang memiliki NIB juga dapat membuat sertifikasi Halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin produk atau jasa yang dibuat sesuai syariat Islam atau berstandar nasional,” jelasnya.
“Selanjutnya, pelaku usaha juga dapat mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk SNI,” imbuhnya.
Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki NIB, hanya perlu mengakses website Online Single Submission (OSS) yang diluncurkan Kementerian Investasi.
“Dalam laman tersebut dapat ditemukan informasi terkait izin usaha, dan bidang usaha yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020,” terangnya.
“Nantinya, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP. Ia pun mengklaim pengurusan NIB tanpa biaya alias gratis,” pungkasnya.
Dapat disampaikan, usaha mikro merupakan usaha yang memiliki modal dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Sementara, usaha kecil bernilai antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Modal tersebut tidak termasuk bangunan tempat usaha dan tanah yang dimiliki. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: