Cegah Kasus Herry Wirawan Terulang Kembali, Pemprov Jawa Barat Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren
“Kami atas nama komunitas pesantren menyayangkan terjadi semacam ini,” ujar Pak Uu.
“Tetapi kita harus klarifikasi bahwa itu bukan di pesantren, tetapi di boarding school. Kalau pesantren ada proses belajar mengajar minimal 12 fan ilmu dari mulai tauhid, fikih, tasawuf, tafsir Qur\'an dan hadits, nahwu, shorof dan harus ada pembahasan kitab kuning. Kalau boarding school ini tidak termasuk pada definisi pesantren,” tambahnya.
Pak Uu menuturkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil langkah-langkah strategis dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, antara lain memperketat syarat pembangunan ponpes, pembentukan DPP, serta Tim Layak Santri.
Pak Uu juga berharap semua pihak yang ingin mendirikan ponpes ataupun ingin menjadi pimpinan ponpes agar mendapatkan rekomendasi dari majelis ulama, ormas Islam dan kiai setempat yang dianggap mursyid (ahli agama).
“Nanti akan dites, dilihat, apakah seseorang ini benar atau tidak memahami ilmu agama, bisa atau tidak nahwu shorof-nya, balaghah-nya dan baca kitab kuning,” pungkasnya. (jun)
Baca juga:
- Beredar Foto Herry Wirawan Babak Belur, Begini Kata Kepala Rutan
- Belasan Santriwati Alami Rudapaksa, Begini Komentar Panglima Santri Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: