Di Majalengka, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas

Di Majalengka, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Petugas

MAJALENGKA – Puluhan ribu bayang rokok ilegal disita petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Majalengka, dan Kejaksaan Kabupaten Majalengka.

Puluhan ribu batang rokok ilegal ini berhasil disita petugas gabungan saat merazia sejumlah warung kelontong di wilayah Kabupaten Majalengka.

Saat dirazia, pemilik warung menjual rokok tanpa pita cukai ini secara terang-terangan kepada masyarakat.

Hasilnya, petugas berhasil menyita sedikitnya 37.280 batang rokok ilegal yang dijual oleh masyarakat.

Baca juga:

\"Hasilnya 37.280 batang dari 7 merek rokok tanpa cukai yang disita. Rokok ilegal yang berhasil disita petugas rata-rata masuk dalam kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,\" ungkap Gabriel Septian, Pelaksana Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Cirebon dalam keterangannya di Kantor Satpol PP Majalengka, Selasa (14/12/2021).

Menurut Gabriel, dengan adanya peredaran rokok ilegal tersebut membuat negara mengalami kerugian.

\"Tentu dirugikan negara, karena dia belum melunasi kewajibannya membayar cukai ke negara dimana biasanya golongan SKM ini dikenai per batang itu Rp535,\" ujarnya. Gabriel menuturkan, razia rokok ilegal akan terus dilakukan petugas Bea Cukai Cirebon dan lainnya, untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: