Dirjen Kemenkeu Dicecar Penyidik KPK Soal Aturan Dana Insentif Daerah
PEJABAT Kementerian Keuangan (Kemenkeu) didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan Dana Insentif Daerah (DID) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/12).
Saksi yang dimaksud adalah Budiarso Teguh Widodo selaku Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013-April 2018.
\"Yang bersangkutan hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai aturan terkait perubahan dalam penerimaan dana DID dan dana transfer khusus untuk tahun 2015 sampai dengan 2018,\" ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (14/12).
Dalam kasus ini penyidik KPK telah lebih dulu memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti, pada Kamis (11/11). Dia dicecar soal persetujuan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
KPK juga telah mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada 28 Oktober 2021. Akan tetapi, seperti biasanya, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.
Sejauh ini, KPK baru melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada 27 Oktober 2021.
Penggeledahan dilakukan di kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.(rmol)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: