Catat! Ini Aturan Baru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru

Catat! Ini Aturan Baru Libur Sekolah dan Pembagian Rapor saat Nataru

KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan aturan terbaru libur sekolah dan pembagian rapor saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut dalam tertuang Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat yang diteken Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Terdapat empat aturan terkait libur sekolah dan pembagian rapor.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022.

“Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” tulis SE tersebut, dikutip, Selasa, (14/12/2021).

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Dalam SE sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode nataru. Pelarangan libur itu berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sementara itu, untuk pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada Januari 2022.

Selain itu, tidak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN) selama periode nataru. Pihaknya juga mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

“Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting, atau tidak mendesak selama periode Nataru,” demikian bunyi SE tersebut.(fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: