Selebgram TE Siapa, Terlibat di Kasus Prostitusi Online di Semarang

Selebgram TE Siapa, Terlibat di Kasus Prostitusi Online di Semarang

SEMARANG - Selebgram TE diamankan karena terlibat prostitusi online. Kendati demikian belum diketahui siapa dia. Informasi yang didapat, dia adalah seorang wanita berusia 26 tahun.

Nmaun, selebgram cantik itu, ditengarai bukan berasal dari Semarang. Mengingat JB sebagai muncikari harus membelikan tiket pesawat terlebih dahulu, untuk mendatangkan gadis cantik itu.

Adapun tarif yang dipatok oleh JB selaku muncikari mencapai Rp25 juta. Kemudian hasil itu dibagi. JB mendapatkan Rp13 juta sebagai jasa perantara, sisanya untuk korban.

Dari uang itu, JB membelikan tiket pesawat seharga Rp3 juta.

Lalu ditransfer kepada TE Rp5 juta dan sisanya Rp7 juta dipegang JE selaku perantara.

Barulah setelah bertemu TE dan FBD di hotel, JB kembali mendapatkan komisi Rp6 juta.

Tidak hanya Selebgram TE yang ditangkap polisi karena melakukan praktik prostitusi online. Seorang warga negara Brasil berinisial FBD juga turut diamankan.

Saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng melakukan penggerebekan, keduanya tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan seorang pria.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Raharjdo Puro mengungkapkan, dari pendalaman yang dilakukan polisi, seorang muncikari berinisial JB turut ditangkap.

\"Korban dari muncikari ini ada dua orang yaitu TE dan FBD,\" tuturnya, kepada wartawan, seperti dilansir Radar Semarang.

Adapun kasus prostitusi online ini terungkap dari informasi yang diterima Polda Jateng.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati praktik tersebut di sebuah hotel.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng. Adapun penggerebekan dilakukan pada 15, Desember 2021 di Kota Semarang.

Namun, kasus ini baru diekspos ke publik pada, Senin (20/12/2021). Yang bersangkutan juga ditampilkan dalam ekspos di Polda Jateng. (yud/radar semarang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: