Polisi Proses Laporan Atas Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana

Polisi Proses Laporan Atas Dugaan Ujaran Kebencian yang Dilakukan Bahar Smith dan Eggi Sudjana

JAKARTA – Polisi tengah memproses Bahar Smith dan Eggi Sudjana atas kasus dugaan melakukan ujaran kebencian.

Pasalnya, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya mendapatkan dua laporan atas dugaan tersebut.

Pertama, laporan yang dibuat pada 7 Desember 2021 dengan terlapor Eggi Sudjana dan Bahar Smith dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Sedangkan, laporan kedua dibuat pada 17 Desember 2021 dengan terlapor Bahar Smith dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana dan Bahar Smith.

“Betul ada laporan polisi terhadap saudara Eggi Sudjana dan Bahar Smith,” katanya, Senin (20/12/2021) mengutip dari fin.co.id.

Namun, Kombes Zulpan tidak menjelaskan mengenai ujaran kebencian apa yang terucap dari Eggi maupun Bahar. Hanya mengatakan, bahwa pelapor mempunyai bukti otentik atas laporannya.

“Pelapor memiliki bukti otentik terkait penyampaian orang yang mereka laporkan di medsos, dengan kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, dan SARA,” jelasnya.

Berkat adanya dua laporan tersebut, kepolisian masih mempelajari laporan tersebut. Tapi dia memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti. “Kita masih pelajari, mendalam, nanti baru menindaklanjuti,”tutupnya. (jun/fin)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: