Diduga Pakai Uang Suap Pajak, KPK Dalami Pendirian Usaha yang Dilakukan Eks Pejabat Pajak

Diduga Pakai Uang Suap Pajak,  KPK Dalami Pendirian Usaha yang Dilakukan Eks Pejabat Pajak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pendirian usaha yang dilakukan mantan pejabat pajak Wawan Ridwan diduga menggunakan uang suap dari para wajib pajak. Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Efendy Mulyo Winata (swasta/Bukti Manager The Time Place Tunjungan Plaza), Robby Soehartono (swasta/AMPM Watch Pakuwon Trade Centre), Ridwan Bin Saik (swasta), Perwakilan PT Kedaung Satrya Motor, Cecep (swasta/Direktur PT Sentratek Metalindo), dan Widyawati (swasta).

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak dengan tersangka Wawan Ridwan (WR).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kegiatan usaha dari WR yang diduga dalam pendirian usaha ini terdapat aliran sejumlah uang dari pemberian wajib pajak yang nilai penghitungan pajaknya di rekayasa oleh WR,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/12).

Sementara satu saksi yang dijadwalkan diperiksa, Adianto Widjaja (swasta), tidak hadir. Ali tak membeberkan alasan Adianto tak menghadiri pemeriksaan.

“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

KPK pada hari Kamis (11/11) menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar SGD625 ribu. (fin)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: