Rais Aam adalah, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Rais Aam adalah, Berikut Tugas dan Kewajibannya

Radarcirebon.com - Rais Aam atau rais Aam Syuriah PBNU adalah istilah untuk pemimpin tertinggi dalam Nahdlatul Ulama (NU).

Berdasarkan ART NU Bab XVIII Pasal 58 ayat 1, Rais Aam memiliki kewajiban yakni, mengendalikan pelaksanaan kebijakan umum organisasi.

Mewakili PBNU baik keluar maupun ke dalam, yang menyangkut urusan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi.

Bersama ketua umum mewakili PBNU dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar menukar, penjaminan, penyerahan wewenang penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak dan/atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai NU dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh muktamar baik di dalam atau di luar pengadilan.

Bersama ketua umum menandatangani keputusan strategis PBNU.

Bersama ketua umum membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan AD dan ART NU.

Sedangkan tugas Rais Aam adalah mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan keputusan muktamar dan kebijakan umum PBNU.

Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di antara pengurus besar syuriyah.

Bersama ketua umum memimpin pelaksanaan muktamar, melakukan musyawarah nasional alim ulama, konferensi besar, rapat kerja, rapat pleno, rapat harian syuriyah dan tanfidziyah.

Memimpin rapat harian syuriyah dan rapat pengurus lengkap syuriyah.

Seperti diketahui, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam PBNU masa khidmat 2021-2026.

Hal itu didasari musyawarah mufakat sembilan anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: