Bahas UMK Dengan Serikat Buruh, Ridwan Kamil: Kita Fokus Pada Cara Hitung Upah Setelah 1 Tahun Massa Kerja
BANDUNG – Di depan para pekerja, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Sebab, yang menentukan mekanisme perhitungan adalah Pemerintah Pusat.
“Saya sampaikan, bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya pusat yang menentukan. Termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri,” ujar Ridwan Kamil.
Menurut Ridwan Kamil, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK ini hanya mengatur atau diperuntukkan bagi buruh dengan masa kerja satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
\"Sehingga saya mengajak diskusi agar buruh fokusnya pada cara menghitung upah setelah satu tahun. Sehingga, mayoritasnya akan mendapatkan keadilan yang lebih baik, jika sekarang meminta kita melakukan yang tidak sesuai kewenangan. Karena tugas Gubernur itu hanya menetapkan tidak mengoreksi,\" tuturnya.
Seperti diketahui, UMK 27 kab/kota telah ditetapkan menggunakan perhitungan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Omnibus Law. UMK akan berlaku 1 Januari 2022 dan tidak ada penangguhan bagi pengusaha.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bertemu serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (23/12/2021). Hal ini dilakukan untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten. (jun)
Baca juga:
- Gubernur Jabar Ketok Palu UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, Nilainya Sesuai Rekomendasi Bupati-Walikota
- APBD Perubahan 2021, Gubernur Jabar: Belanja Daerah Dampaknya Harus Dirasakan Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: