Lagi Asyik Nyabu di Mobil Box, 4 Warga Jatim Ditangkap Satresnarkoba Polres Ciko

Lagi Asyik Nyabu di Mobil Box, 4  Warga Jatim Ditangkap Satresnarkoba Polres Ciko

CIREBON - Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) makin mengkhawatirkan. Para pelaku seolah tidak mengenal waktu dan tempat untuk menikmati barang haram tersebut.

Satreskoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua sopir dan dua kernet truk, Selasa (21/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka adalah RM (sopir), SR (kernet), GR (sopir), HW (kernet) kesemuanya warga Jawa Timur.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar bersama Kasatreskoba AKP Tanwin Nopiansyah kepada radarcirebon.com mengatakan, keempat awak truk tersebut tertangkap oleh anggota Satreskoba Polres Cirebon Kota (Ciko) saat  kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

AKBP M Fahri Siregar menerangkan, awalnya petugas Satreskoba Polres Ciko sedang patrol. Kemudian, mereka curiga, setelah melihat ada dua truk yang berhenti. Tepatnya di pinggir Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Setelah mendekat, anggota mendapati keempat orang ini sedang memakai narkotika. Jenisnya sabu di dalam mobil truk box Hino dan Isuzu yang sedang dalam kondisi berhenti untuk beristirahat,\" terangnya, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, anggota Satreskoba Polres Ciko mengamankan sejumlah barang bukti dari keempat orang tersebut.

\"Saat penggeledahan, anggota menemukan barang bukti. Berupa dua buah alat hisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, empat buah handphone dengan berbagai macam merek, satu unit mobil box merek Hino dan Isuzu,” tuturnya.

Kemudian, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas polisi Kota Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, keempat tersangka terjerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya, Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Permenkes No.14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Adapun ancaman pidananya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan, dendanya paling rendah Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Dan untuk subsidernya tiga bulan,\" pungkasnya. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: