Rekontruksi Perampokan, Pelaku Perankan 17 Adegan

Rekontruksi Perampokan, Pelaku Perankan 17 Adegan

KUNINGAN-  Masih ingat kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa pasutri Maman Karsa (73) dan Siti (60), warga Dusun Pahing, RT 08 RW 03, Desa Cipasung, Kecamatan Darma, Kuningan? Kemarin (9/1) Polres Kuningan menggelar rekontruksi kasus tersebut. Dari rekonstruksi ini, dihasilkan 17 adegan. Pelaku memperagakan secara lengkap adegan mulai dari kedatangan hingga proses perampokan yang menyebabkan Siti, istri korban  mengalami luka bacok pada bagian kepala, punggung, bahkan tiga jari tangan kirinya putus. Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan yang didampingi Wakapolres Kompol Rizal Marito menerangkan, dari hasil rekontruksi itu diketahui bahwa, pelaku kepergok dan panik saat masuk ke rumah korban.  Karena itu pelaku langsung melukai korban dengan senjata tajam (golok) hingga pasutri itu mengalami luka serius. Sementara itu, dari reka ulang diawali dengan kedatangan pelaku ke rumah korban, dengan cara mencongkel jendela. Kemudian pelaku masuk ke rumah korban untuk mengambil sepeda motor. Dalam adegan itu, pelaku yang tidak sempat membawa kabur barang berharga milik korban. Hanya melukai kedua korban hingga tak berdaya. WS yang masih satu Desa dengan korban, usai melukai korban kemudian langsung melarikan diri. Anggota kepolisian yang mendapat informasi, langsung melakukan oleh TKP kejadian. Alhasil, dari barang bukti yang ditemukan di lapangan berupa sebilah golok dan sendal, anggota kepolisian langsung melakukan pengembangan, hingga akhirnya WS dalam hitungan jam  berhasil ditangkap di rumahnya yang berjarak tiga kilo dari rumah korban. “Ini murni kerja keras satreskrim, ketika sampai di TKP kami langsung bergerak cepat. Hasilnya, dalam hitungan jam pelaku berhasil ditangkap,” kata Harry yang saat itu langsung terjun ke lokasi kejadian. Dalam insiden ini, kata Harry, pelaku belum sempat mengambil barang berharga milik korban. Karena pelaku kepergok istri korban saat hendak mencuri. Pelaku yang panik langsung menyerang istri korban dengan golok, begitu juga dengan suaminya. “Saat ini, motif pelaku sendiri nekat melakukan perbuatan tersebut, karena desakan ekonomi. Akibat perbuatannya, WS pelaku pencurian dengan kekerasan diancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kapolres lagi. (mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: