Camat Kuningan dan Ketua Apdesi Ngaku di MK
KUNINGAN – Setelah Jumat (4/10) sidang MK diisi dengan mendengarkan kesaksian dari pihak pemohon (Rochmat dan Zaman), Selasa (8/10) lalu giliran dari pihak termohon dan pihak terkait. 14 saksi dihadirkan, yakni 2 dari termohon dan 12 dari terkait yang di antaranya merupakan pejabat Pemkab Kuningan. Berdasarkan risalah sidang perkara No 136/PHPU.D-XI/2013 yang diakses Radar dari website resmi MK, satu-per satu saksi ditanyai Hakim Ketua, Hamdan Zoelva. Ke-14 saksi yang hadir tersebut antara lain Dulhalim (anggota PPK Cigandamekar) dan Yudi Suprayudi (Plt Dirut LPPL) yang merupakan saksi dari pihak termohon. Sedangkan saksi dari pihak terkait di antaranya Tresnadi (Ketua Tim Pemenangan Utama), Uca Somantri (Kepala BKD), Dadang Darmawan (Kepala Dinas Binamarga), Deniawan (Kepala BPMD), Toto Toharudin (Kabag Kesra), Tuti Rusilawati (Ketua Muslimat NU), Raji K Sarji (Kepala Dinkes), Tati Suhati (pasien pengobatan gratis), Linawarman (Ketua Apdesi), Udin Jaenal Abidin (guru honorer), Dedi Ahmadi (rekanan penyedia semen) dan Eny Sukarsih (Camat Kuningan). Untuk Camat Eny, persoalan menyangkut keterlibatan pembagian semen dan aspal tidak luput dari paparan. Selain itu soal bagi-bagi 100 paket sembako yang diberikan camat kepada anak yatim dan jompo Ramadan lalu. Eny mengakui, kegiatan bagi-bagi sembako tersebut. Namun saat ditanya majelis hakim sumber dana dari mana, dirinya menjawab menggunakan dana pribadi dengan niatan sedekah. “Ya, itu pembagian sembako program atau niat saya, Yang Mulia,” jawab Eny. Kemudian, ketika hakim menanyakan apakah dalam kegiatan itu meminta doa untuk kesuksesan paslon Utama, Eny mengakui. “Ya, saya memohon doa karena pada saat itu sedang bulan Ramadan,” ujarnya. Pertanyaan kunjungannya ke kepala desa-kepala desa, dijawab enteng oleh Eny. Dia mengatakan, selaku camat, monitoring kegiatan-kegiatan, biasa dilakukan setiap hari. Namun dirinya mengelak melakukan tindakan mengarahkan para kades untuk mendukung paslon Utama. Saksi berikutnya yakni Linawarman selaku Ketua Apdesi. Diterangkan, 28 Agustus lalu ada pelantikan pengurus Apdesi sekaligus acara halalbihalal yang dihadiri seluruh kades dan perwakilan perangkat desa se-Kuningan. Saat itu dirinya mengaku peserta yang hadir diberikan transpor. “Waktu itu, dengan pertimbangan karena memang jauh, kondisi geografis Kuningan itu sangat jauh ketika ke pusat kota, kami pada akhirnya, panitia, mengumpulkan dana. Ada dana dari kas Apdesi, termasuk sumbangan iuran dari anggota,” aku kades Jalaksana itu. Dia juga ditanya hakim siapa saja yang diundang hadir. Linawarman menyebutkan nama Bupati H Aang Hamid Suganda dan Ketua TP PKK Hj Utje Ch Suganda. Tapi kepada hakim dirinya menegaskan bahwa maksud undangan dalam kapasitas Ketua PKK, bukan Cabup Utama. Disinggung tentang pidatonya saat itu, Linawarman mengaku berdasarkan isi teks. Namun pada pertengahan dirinya mengaku secara spontanitas melihat sosok Utje, untuk mengucapkan doa. “Tetapi dari pertengahan, terus terang saja, kami secara spontanitas, spontanitas melihat Ibu Utje di depan itu. Bahwa untuk hadirin pada waktu itu, untuk mengucapkan doa dan dukungan,” tutur Linawarman. Namun, lanjut dia, setelah turun dari podium pihaknya menyadari bahwa perbuatan itu perbuatan khilaf. Buktinya, setelah halalbihalal tersebut, sehari sebelum masa kampanye Apdesi tidak melakukan kegiatan apa pun menyangkut dukung-mendukung. Sedangkan Dedi Ahmadi selaku rekanan penyedia semen BPMD, mengaku, sudah dua kali menjadi rekanan. Tahun lalu senilai Rp900 jutaan, kemudian tahun ini senilai Rp2,5 miliar. Pada dua tahun tersebut, bantuan semen dikeluarkan pada Agustus. Dalam kesaksiannya, Dedi tidak terlalu mendapatkan pertanyaan banyak. “Okelah ya cukup. Sudah banyak informasi masalah ini. Kan tinggal mereka ambil DO kan? DO dari pemda kemudian ambil kepada Saudara kan?,” kata hakim mengakhiri. Untuk Ketua Muslimat NU Hj Tuti Rusilawati, oleh majelis hakim ditanya seputar bagi-bagi sabun dan pasta gigi. Dia membenarkan jika Muslimat NU pernah membagi-bagikannya ke pengurus Muslimat NU tingkat kecamatan dan juga masyarakat. Namun ketika ditanya sumber dana, ia menjawab bersumber dari iuran anggota Muslimat, mandiri, dan swadaya Muslimat. “Ya, jadi kami Yang Mulia, mohon diketahui bahwa setiap pertemuan rutin itu ada infak perelek yang untuk dari kita oleh kita. Dan kebetulan Muslimat NU Kabupaten Kuningan ini dari mulai tahun 2011 punya program untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, apalagi sekarang tahun 2013 ini Muslimat NU punya program untuk membantu gerakan cuci tangan dan sikat gigi bersama,” bebernya. Ketika ditanya ada stiker paslon dalam bingkisan sabun dan pasta gigi itu, Tuti menjawab tidak. Sebab dirinya mengaku, tidak menganjurkan dan tidak mengarahkan untuk menyukseskan atau memilih salah satu pasangan calon. Sementara itu, sidang untuk mendengarkan saksi sudah usai. Rabu (9/10) kemarin, masuk pada kesimpulan dari masing-masing kuasa hukum. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Kamis depan (17/10) MK bakal menggelar pleno putusan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: