HEBOH! Petinggi Parpol Laporkan Kinerja Pj Bupati Kuningan, Alasan Mendagri Copot Raden Iip?
Surat laporan kinerja Pj Bupati Kuningan ditandatangani pimpinan tiga Parpol, Golkar, Gerindra, Nasdem. Foto:-Tangkapan Layar-Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Baru-baru ini beredar Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Kuningan yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI.
Surat itu ditandangani oleh tiga petinggi partai politik di Kabupaten Kuningan. Isinya melaporkan kinerja Pj Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, sekaligus meminta agar dicopot.
Sontak Surat Laporan Kinerja Pj Bupati yang bocor ini membuat publik Kabupaten Kuningan bertanya-tanya.
Terlebih, ketiga Parpol besar yang ada di balik surat laporan tersebut merupakan pengusung salah satu Calon Bupati Kuningan.
BACA JUGA:BRI dan Mitra Dorong UMKM Naik Kelas Lewat SMEstaTalk
BACA JUGA:Disbudpar Promosikan Wisata Kuliner dan Religi Melalui Acara WJTE 2024
Saat ini, surat tersebut telah tersebar dalam bentuk foto. Beredar di sejumlah Grup WhatsApp. Menimbulkan banyak spekulasi.
Terlebih, Pj Bupati Kuningan diberhentikan dan diganti secara mendadak. Bahkan, Pj Bupati Kuningan yang baru, Dr Agus Toyib sudah dilantik pagi ini di Kota Bandung.
Titi mangsa surat tersebut Oktober 2024. Tanpa tanggal. Ditandatangani oleh Plt Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan, Toto Tohari, Ketua DPD Partai Golkar Asep Setia Mulyana, dan Ketua DPD NasDem Kuningan, Chartam Sulaiman.
Toto Tohari membubuhkan dua tandatangan di surat itu, satunya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kuningan.
Di samping itu ada tandangan tangan Plt Sekretaris Partai Gerindra Deki Zaenal Mutaqin, Ketua Fraksi Golkar Harnida Darius, dan Sekretaris DPD NasDem Rudi Oang Ramdani.
"Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023,"
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai Undang- Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan," bunyi surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: