Efek Dedi Mulyadi, Pemasukan Pajak Kendaraan Samsat Kuningan Tembus Rp357 Juta di Hari Pertama

Efek Dedi Mulyadi, Pemasukan Pajak Kendaraan Samsat Kuningan Tembus Rp357 Juta di Hari Pertama

Anntrean warga di salah satu sudut Kantor Samsat Kuningan, Jumat, 21 Maret 2025. -Andre Mahardika-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Antrean di Samsat Kabupaten Kuningan membludak dua hari terakhir sejak Pemprov Jabar menerapkan pemutihan denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Efek viralnya video Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di media sosial diakui memengaruhi antusiasme masyarakat untuk membayar pajak.

Itu diakui oleh Kepala P3DW Kabupaten Kuningan, Aep Saeful Bahri. Menurut Aep, antrean warga yang ingin membayar pajak membludak sejak Kamis, 20 Maret 2025.

“Saya tidak menyangka. Dari kemarin itu sudah membludak yang datang. Masyarakat sudah pada mengetahui isi dari video Pak Gubernur itu, jadi sangat membludak," tutur Aep kepada wartawan, Jumat 21 Maret 2025.

BACA JUGA:Penting! Ini 7 Ciri Sepatu Skechers Original, Panduan agar Tidak Salah Beli

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Maut di Kuningan, Pengemudi Sedan Akui Mengantuk

Aep menambahkan, Dedi Mulyadi di media sosial menjelaskan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yakni, menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan.

Seperti diketahui, video yang diunggah di akun media sosial Instagram Kang Dedi Mulyadi ini langsung viral.

"Gubernur Jabar ini memberikan hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat berupa pembebasan atau penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan dendanya," jelas Aep.

"Jadi, bagi siapapun warga Kuningan, warga Jawa Barat, yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan, berapa tahun pun bebas, itu dihapuskan tunggakan itu dan dendanya juga dihapuskan," imbuhnya.

BACA JUGA:Kecalakaan Maut di Kuningan, Mobil dan Motor Adu Bagong di Pagundan

BACA JUGA:Felisa Louise Torehkan Prestasi Raih Medali Emas Diajang Pioneer National Olympiad

Jadi, warga yang akan memperpanjang pajak kendaraannya yang sudah menunggak, hanya dikenakan pembayaran tarif pajak untuk tahun berjalan.

"Hanya bayar untuk tahun berjalannya saja (tahun 2025)," tambah Aep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: