Apresiasi Kejujuran Saksi Utama

Apresiasi Kejujuran Saksi Utama

KUNINGAN – Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi pihak termohon dan terkait, advokat paslon Rochmat, Watmawati mengaku senang. Ia sangat menghargai kejujuran dari saksi dari pihak terkait, yakni dari paslon Utama. Melihat hal itu dirinya semakin percaya diri bisa memenangkan petitumnya di MK. Kepercayaan diri Wati—sapaan akrab Watmawati, itu karena merasa dibantu oleh para saksi yang dihadirkan pihak terkait. Beberapa di antaranya justru membenarkan apa yang menjadi tuntutan dari pihaknya selaku pemohon. Sehingga kesaksian mereka akan lebih menguatkan. “Jujur saja awalnya saya juga merasa aneh. Biasanya saksi terkait itu selalu membantah apa yang dituduhkan oleh pemohon. Tapi kemarin, di hadapan majelis hakim mereka membenarkan apa yang menjadi tuntutan kami,” ujar Wati, kemarin (9/10). Bahkan, belasan saksi yang dihadirkan pihak terkait itu, menurut dia, hampir seluruhnya memberikan kesaksian yang menguntungkan pemohon. Salah satu contoh, Ketua Apdesi Linawarman mengakui adanya dukungan terhadap paslon Utama pada acara pelantikan dan halalbihalal. “Kemarin itu ia mengakui kebenarannya mendukung Utama, kemudian mengatakan tersadar bahwa itu khilaf. Ini sama saja membenarkan bahwa Apdesi menggalang dukungan,” ungkap perempuan berkerudung tersebut. Begitu pula Camat Kuningan, Eny Sukarsih. Dikatakan, pada saat bagi-bagi paket sembako Eny mengakui meminta doa untuk kesuksesan paslon Utama. Hanya saja untuk dugaan mundurnya waktu pembagian anggaran bantuan langsung sementara (BLSM) yang seharusnya 3 September menjadi 6 September, Wati mengaku tidak mempunyai saksi. “Meski saksi tidak kami miliki, tapi bukti sudah kami laporkan ke MK. Terkait BLSM, sudah kami lampirkan bukti berupa surat penundaan pencairan. Dana yang seharusnya cair pada tanggal 3 September, diminta berubah melalui Surat Bupati menjadi tanggal 6 September. Diduga hal itu disengaja karena pada tanggal tersebut merupakan jadwal kampanye paslon Utama,” kata Wati. Ditanya peluangnya di MK, Wati merasa makin percaya diri petitumnya dimenangkan. Itu setelah melihat hasil dari tiga persidangan yang telah dilaksanakan. Ditambah lagi dengan sidang ketiga yang justru seolah mendapat bantuan kesaksian. Sementara itu, kuasa hukum Rochmat lainnya, Hikmat mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan sidang ke MK. Untuk sidang pleno keputusan, ia mengaku belum mengetahui jadwal pastinya. Hanya saja diperkirakan antara Rabu (16/10) atau Kamis (17/10) depan. “Tadi (kemarin, red) kita sudah menyerahkan kesimpulan sidang ke MK pada pukul 10.00. Kalau untuk jadwal sidang pleno keputusan, belum ada penjadwalan dari MK. Mungkin sekitar Rabu atau Kamis, minggu depan,” sebutnya. (ded)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: