Tak akan Toleransi Penggelembungan Suara
CIREBON - Membengkaknya kertas suara pilbup di PPK Kecamatan Plered, membuat sejumlah tim sukses (timses) pasangan calon bupati-wakil bupati meradang. Para timses sudah menyiapkan berbagai data dari TPS, PPS, hingga ke PPK. Mereka siap untuk adu data pada pleno KPU mendatang. Ketua Tim Pemenangan Ason-Elang, Ahmad Aidin Tamim mengatakan, meski banyak kejanggalan yang dilakukan KPU, namun pihaknya akan tetap bekerja untuk merekapitulasi surat suara yang dilakukan tim atau saksi dari setiap TPS. “Kami memiliki data C1 secara lengkap. Oleh karena itu, kita akan kawal terus perhitungan di setiap level sampai pleno KPU. Apabila ada yang berbeda dari apa yang kita miliki, maka kita akan melakukan protes dengan data dan fakta yang kita saat pleno nanti,” jelas Aidin kepada Radar, Kamis (10/10). Aidin juga mengomentari maraknya saling klaim perolehan hasil quick maupun real count masing-masing calon. Menurutnya, itu sah-sah saja terjadi, namun keputusan terakhir tetap KPU. Namun demikian, kalau pihaknya menemukan kecurangan KPU, maka tidak segan-segan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami siap adu data dengan KPU, sebab tim kami juga ditempatkan di masing-masing TPS dengan memegang formulir C1 yang ditandatangani oleh ketua PPS. Begitu pula dengan saksi-saksi saat perhitungan di TPS. Hayo kita bongkar formulir C1 dan hitung bareng-bareng,” tegasnya. Aidin yang juga wakil ketua komisi I DPRD Kabupaten Cirebon ini menerangkan, terkait dengan pembengkakan kertas suara di Kecamatan Plered, pihaknya melakukan protes keras. “Semua saksi sudah kami bekali, baik itu di level kecamatan dan desa, sehingga cara-cara protes atau interupsi pun tahu. Saya percaya kepada tim yang di bawah, yang sedang bekerja dan mengawasi serta mengawal rekapitulasi akan bekerja secara maksimal,” terangnya. Sementara itu, tim pemenangan Luthfi-Arimbi, H Hermanto mengatakan, kasus penggelembungan surat suara, tentunya akan menjadi catatan tersendiri bagi masing-masing timses pasangan calon. “Semua timses saya yakin punya data C1, dan ini akan menjadi patokan kita. Artinya, kalau KPU sengaja dan terbukti melakukan penggelembungan suara dengan kesalahan yang massif, tentu kami akan mengajukan gugatan,” paparnya. Namun, pihaknya tidak dapat mengambil keputusan karena masih simpang siur di lapangan. Sebab, para timses masih berpegang teguh dengan C1 yang dimiliki. “Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan hasil quick count sementara dari para calon. Yang pasti, kita siap mengadu data formulir C1 dengan KPU, termasuk dengan pasangan calon yang lain,” ucapnya. Menurut ketua DPC PBB itu, ditemukannya pembengkakan surat suara di Kecamatan Plered tidak bisa ditolelir. Sebab, ini sudah masuk dalam kejahatan yang luar biasa. “Kita siapkan amunisi untuk berargumen saat pleno nanti, tapi kalau memang telah terjadi seperti itu, akan menjadi dasar kami untuk mengajukan gugatan ke MK,” terangnya. Dihubungi terpisah, Ketua PKK Plered Teguh Hudaya Khojim SSos mengaku, perselisihan kertas suara yang terjadi saat pleno di kecamatan, sudah clear, dan semua saksi telah menandatangani berita acara. “Selisih kertas suara sudah selesai. Karena, setelah dicek ke setiap TPS, ternyata jumlah surat suara itu ada yang min dan plus,” ungkapnya singkat. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: