Kaledoskop 2021 Polresta Cirebon: Kriminalitas Naik, Lakalantas Turun
CIREBON - Sepanjang tahun 2021, kasus tindak pidana (kriminalitas) di wilayah hukum Polresta Cirebon meningkat.
Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers akhir tahun 2021 di Mapolresta Cirebon, Kamis (30/12/2021).
\"Dari 737 kasus tindak pidana yang ditangani selama tahun 2021, sebanyak 562 kasus telah terungkap dan dinyatakan selesai. Jumlah kasus yang selesai tersebut meningkat 124 kasus dari tahun sebelumnya (2020). Pada tahun 2020, ada 438 kasus tindak pidana yang selesai ditangani oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Kami telah mengamankan 355 tersangka dari pengungkapan kasus-kasus yang ditangani sepanjang tahun 2021,\" ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman.
Dari ratusan kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Arif, terdapat empat kasus tindak pidana menonjol pada tahun 2021 dan dipatikan seluruhnya berhasil diungkap.
\"Sedangkan untuk kasus peredaran gelap narkoba yang ditangani Satnarkoba Polresta Cirebon pada tahun 2021 mencapai 104 kasus,” katanya.
“Kami berhasil menyelesaikan 88 kasus narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 39,3 gram sabu-sabu, 179,53 gram ganja, 323 butir psikotropika, 116.933 butir obat, serta lainnya. Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol ialah ditangkapnya oknum ASN Pemkab Cirebon dan kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,21 gram,\" ucapnya.
Sedangkan, Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Cirebon pada tahun 2021, menurut Kapolresta, juga mengalami penurunan dibanding tahun 2020.
\"Jumlah lakalantas tahun ini sebanyak 421, pada Tahun 2021 ada 466 lakalantas, artinya ada penurunan 45 atau 9,6 persen. Kerugian materil akibat lakalantas di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 ini mencapai Rp 397.900.000. Angka tersebut turun dibanding tahun lalu, turunnya sebesar 16,3 persen, tahun 2020 lalu kerugian mencapai Rp475.355.000,” ujarnya.
Dikatakan perwira melati tiga ini, Polresta Cirebon menyita 10.208 botol minuman keras berbagai merek, 3.832 liter ciu, 5.155 liter tuak, dan mengamankan 63 orang dari pengungkapan 54 kasus penyakit masyarakat (pekat).
\"Kami juga menangani 256 kasus premanisme dan berhasil mengamankan 229 orang yang terdiri dari preman, tersangka kasus membawa senjata tajam, judi, penganiayaan, prostitusi, dan lainnya,” katanya.
“Sepanjang tahun 2021, kami juga menangani pelanggaran anggota yakni 21 kasus pelanggaran disiplin dan 5 kasus pelanggaran kode etik. Hal ini sesuai instruksi Bapak Kapolri bahwa penindakan terhadap anggota tidak pandang bulu dan prosesnya dilakukan dengan cepat,\" pungkasnya. (rdh)
Baca juga:
- Tinjau Pos Pam Natal dan Tahun Baru 2022, Kapolresta Cirebon: Siap Beroperasi
- Monitoring Vaksinasi Covid-19, Kapolresta Cirebon: Prokes Selalu Diterapkan Setiap Saat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: