Edan! Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Kuningan, 8 Santri Sesama Jenis Jadi Korban
KUNINGAN - Pencabulan diduga oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) kembali terjadi. Kali ini, di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan.
Pimpinan Ponpes berinisial AL (38) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santri laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren tersebut atas dasar laporan orang tua salah satu korban.
Tercatat ada delapan santri laki-laki berusia antara 13 hingga 15 tahun menjadi korban pencabulan oleh tersangka AL selaku pimpinan sekaligus pengajar ponpes tersebut.
\"Perbuatan bejat tersebut dilakukan di kamar pelaku. Dengan cara pelaku memanggil salah satu korban lalu melancarkan aksinya dengan iming-iming baju koko, sarung atau parfum,\" ungkap Hafid.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Namun, karena pelaku merupakan tenaga pengajar maka hukumannya akan ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di persidangan nanti.
Ternyata, tersangka AL yang merupakan warga Madura tersebut saat ini sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak.
Dari pemeriksaan petugas, aksi cabul pelaku sudah berlangsung sejak enam bulan terakhir ini. (fik)
Baca juga:
- Pedagang Ikan dan Jagung Bakar di Gunungjati Mremaan Malam Tahun Baru
- Raden Reza Pramudia Dikabarkan Mau Jumenengan Jadi Sultan Kasepuhan, Begini Tanggapan saat Dikonfirmasi
- Banyak yang Deklarasi Jadi Sultan Kasepuhan, Kuasa Hukum Sultan Aloeda II Sebut Setingan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: