Bantah Dugaan Suap Pilkada 2010
INDRAMAYU - Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah bersama Wakil Bupati Indramayu Drs H Supendi MSi mendatangi Mapolres Indramayu, Kamis (10/10). Kedatangan keduanya untuk melaporkan, terkait pernyataan kuasa hukum dan tim pasangan mantan calon bupati H Uryanto Hadi yang ketika itu berpasangan dengan H Abas Abdul Jalil. Pernyataan terkait dugaan suap untuk pemenangan pasangan Anna-Supendi pada Pilkada Kabupaten Indramayu tahun 2010 itu, disampaikan Dudung Badrun, dalam jumpa pers yang digelar Rabu (9/10). Sebagai kuasa hukum yang baru saja mengikuti pertemuan Solidaritas Pengacara Pilkada (SiPP) beberapa waktu lalu di Jakarta, Dudung bersama pengacara pilkada lainnya akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait berbagai bukti tambahan, keterangan, informasi, dan bukti petunjuk terkait dugaan kecurangan, permainan, dan suap yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus yang menyeret ketua MK nonaktif, Akil Mochtar terus berkembang dan merembet pada pilkada sejumlah daerah. Angin itu berhembus pula ke Kota Mangga. Nama Akil Mochtar juga tercantum dalam salah satu hakim panel pada persidangan sengketa Pilkada Indramayu di MK pada tahun 2010 lalu. Menurut Dudung, dugaan indikasi suap dalam sengketa pilkada di MK yang melibatkan Akil Mochtar, juga dimungkinkan terjadi dalam Pilkada Indramayu. SiPP juga mendorong eksaminasi dan peninjauan kembali, terhadap seluruh putusan sengketa pilkada yang patut diduga terdapat unsur korupsi dan melanggar hukum. Selain itu, juga menganulir atau setidaknya men-status quo-kan hasil sengketa pilkada yang menyangkut Akil Mochtar. Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono menerangkan, bila pihaknya akan memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi akan mengembangkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Kami telah menerima laporan tersebut dan akan memrosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya. Munculnya tuduhan dugaan suap dalam pemenangan Anna-Supendi, dianggap akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di bumi Wiralodra. Hal itu dikatakan Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPD Golkar Kabupaten Indramayu, Khalimi. Ia yang turut hadir mendampingi Anna bersama Supendi menilai, bahwa pasangan Anna-Supendi merupakan kepala daerah yang sah dan dipilih masyarakat Indramayu secara demokratis dalam Pilkada 2010 lalu. “Pada persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Indramayu 2010 lalu di MK, seluruh fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada telah menguatkan pasangan Anna-Supendi sebagai pemenang Pilkada 2010 di Indramayu. Sementara penggugat dianggap oleh majelis hakim tidak memiliki bukti yang cukup, sehingga gugatannya ditolak,” tegasnya. Menurut Khalimi yang juga tim kuasa hukum Anna-Supendi, pertimbangan majelis hakim di Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan pemohon dianggap sebagai keputusan yang tepat. Oleh sebab itu, maka dugaan suap dalam Pilkada Kabupaten Indramayu 2010 di Mahkamah konstitusi (MK) tidak benar. Ia menegaskan, bila tuduhan itu tidak lebih hanya sebagai tuduhan yang tidak mendasar. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: