Jokowi: Pertamina dan Produsen Batubara Cukupi Kebutuhan Lokal

Jokowi: Pertamina dan Produsen Batubara Cukupi Kebutuhan Lokal

PRESIDEN RI Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Pertamina (Persero) dan produsen Liquefied Natural Gas (LNG) swasta lainnya agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri terlebih dahulu dibandingkan ekspor. Pemenuhan pasokan batubara untuk PT PLN (Persero) juga harus diperhatikan.

“Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden RI, dikutip Senin (3/1).

Selain itu, Kementerian ESDM hingga Kementerian BUMN untuk segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah terkait pasokan LNG.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta PT Pertamina (Persero) dan produsen Liquefied Natural Gas (LNG) swasta lainnya agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri terlebih dahulu dibandingkan ekspor. Pemenuhan pasokan batubara untuk PT PLN (Persero) juga harus diperhatikan.

“Saya juga minta kepada produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan di dalam negeri lebih dahulu,” kata Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden RI, dikutip Senin (3/1).

Selain itu, Kementerian ESDM hingga Kementerian BUMN untuk segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah terkait pasokan LNG.

“Saya perintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Jokowi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bahkan, tidak hanyadiberikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya.

“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun,” pungkasnya.(jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: